
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| 43/PMK.03/2009 , PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATE |
|
|
|
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 43/PMK.03/2009 Ditetapkan tanggal 3 Maret 2009 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta penjelasannya diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009; bahwa dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR-RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal; bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009 dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, DPR-RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah sesuai usulan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu; Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920); Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU. Pasal 1 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya. Pasal 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan. Pasal 3 Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; kategori usaha perikanan; dan kategori usaha industri pengolahan, yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Catatan TaxGuide : Lampiran belum diperoleh |
| < Prev | Next > |
|---|



