Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
PER-161/PJ/2007, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PDF Print E-mail

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-161/PJ/2007
Ditetapkan tanggal 14 November 2007

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu, perlu mengatur bentuk Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan/atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;

  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjuk Pengisiannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007.

Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja beserta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

SPT Pajak Penghasilan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Pasal 3

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka wajib dilampiri dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan  Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.