|
S-1060/PJ.331/2006 - PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1060/PJ.331/2006
Ditetapkan
tanggal 10 November 2006
PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN
MENGENAI BUKTI
PEMOTONGAN PAJAK PPH PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA
TANGAN
SECARA OTOMATIS DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX perihal sebagaimana dimaksud pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
Melalui Surat Keputusan Nomor :
S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. ABC (Wajib Pajak) telah
mendapatkan urat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh
Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak melakukan
pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel,
sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober
2000.
-
Dengan semakin berkembangnya bisnis
PT. ABC, Saudara mengalami kendala dalam pendistribusian bukti pemotongan Pph
Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia, Saudara merencanakan untuk
melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan Pph Pasal 21 atas
komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja website yang
Saudara adalah sebagai berikut :
-
Setiap agen asuransi mendapatkan satu
password yang berbeda untuk dapat masuk ke dalam Website ABC.
-
setelah masuk ke Website Prudential
dengan menggunakan password masing-masing, mereka dapat memilih menu"cetak bukti
potong' dan melakukan proses pencetakan bukti pemotongan pajak melalui
masing-masing printer.
-
Hasil pencetakan bukti pemotongan
pajak tersebut akan menampilkan tanda tanda tangan dan cap perusahaan yang
secara komputerisasi otomatis tercetak di bukti pemotongan tersebut.
-
Pencetakan bukti pemotongan pajak
tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan hanya bisa mencetak bukti
pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir.
-
Apabila seorang agen tidak berhasil
mencetak bukti pemotongan pajak tersebut, agen yang bersangkutan harus
mengajukan permohonan secara tertulis dengan memberi alasan yang jelas dan
ditujukan ke bagian pajak PT ABC untuk dibukakan aksesnya sehingga dapat
mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak untuk satu kali
lagi.
-
Pencetakan dan pendistribusian bukti
pemotongan pajak melalui website ini hanya diberlakukan untuk bukti pemotongan
pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan kepada para agen
asuransi.
-
Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme pencetakan dan
pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan.
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang Penggunaan
Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 menegaskan bahwa Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan
sekitar 1000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
diberikan kemudahan untuk mengurangi beban administrasi berupa penggunaan
stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai
pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon,
dan penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan
kegiatan multilevel marketing (MLM).
-
Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta
Pusat Nomor S-124/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret 2005 dinyatakan bahwa
penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung dengan
komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur
secara khusus.
-
Sehubungan dengan permasalahan
tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut :
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan
tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21
atau PPh Pasal 26, sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang
dicetak secara langsung dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal
21 dan PPh Pasal 26, belum diatur secara khusus dalam ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
-
Untuk mengindari pelaksanaan
pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undanan
perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan mendistribusikan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda secara otomatis melalui
website tidak diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum yang melandasi
ketentuan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
A.n.
|
Direktur Jenderal
Pajak
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP
060044247
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Potensi dan Sistem
Perpajakan.
|