Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1060/PJ.331/2006 - PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-1060/PJ.331/2006
Ditetapkan tanggal 10 November 2006

PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI
PEMOTONGAN PAJAK PPH PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA
TANGAN SECARA OTOMATIS DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. Melalui Surat Keputusan Nomor : S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. ABC (Wajib Pajak) telah mendapatkan urat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak melakukan pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel, sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober 2000.

    2. Dengan semakin berkembangnya bisnis PT. ABC, Saudara mengalami kendala dalam pendistribusian bukti pemotongan Pph Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia, Saudara merencanakan untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan Pph Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja website yang Saudara adalah sebagai berikut :

      • Setiap agen asuransi mendapatkan satu password yang berbeda untuk dapat masuk ke dalam Website ABC.

      • setelah masuk ke Website Prudential dengan menggunakan password masing-masing, mereka dapat memilih menu"cetak bukti potong' dan melakukan proses pencetakan bukti pemotongan pajak melalui masing-masing printer.

      • Hasil pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut akan menampilkan tanda tanda tangan dan cap perusahaan yang secara komputerisasi otomatis tercetak di bukti pemotongan tersebut.

      • Pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan hanya bisa mencetak bukti pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir.

      • Apabila seorang agen tidak berhasil mencetak bukti pemotongan pajak tersebut, agen yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan memberi alasan yang jelas dan ditujukan ke bagian pajak PT ABC untuk dibukakan aksesnya sehingga dapat mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak untuk satu kali lagi.

      • Pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan pajak melalui website ini hanya diberlakukan untuk bukti pemotongan pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan kepada para agen asuransi.

    3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan.

  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 menegaskan bahwa Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing (MLM).

  3. Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Nomor S-124/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret 2005 dinyatakan bahwa penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung dengan komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur secara khusus.

  4. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut :

    1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang dicetak secara langsung dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, belum diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    2. Untuk mengindari pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undanan perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan mendistribusikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda secara otomatis melalui website tidak diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum yang melandasi ketentuan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

 

A.n.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak; 

  2. Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.