|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-1085/PJ.35/2004
Ditetapkan tanggal 9 Desember
2004
PERKEMBANGAN PENYELESAIAN SETORAN PPh PASAL
21
BENDAHARAWAN RUTIN DPRD PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Sehubungan dengan tembusan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Palangkaraya No : XXX tanggal 11 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Saudara
perihal tersebut di atas, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Bahwa pada intinya surat tersebut berisi permohonan petunjuk
lebih lanjut kepada Saudara mengenai penanganan kasus setoran PPh Pasal 21 Tahun
2003 Bendaharawan Rutin DPRD Propinsi Kalimantan Tengah NPWP X.XXX.XXX.X-XXX.XXX
sebesar Rp 280.286.154,- (dua ratus delapan puluh juta dua ratus delapan puluh
enam seratus lima puluh empat rupiah) yang telah dilimpahkan oleh Gubernur
Kalimantan Tengah ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dimana terhadap
Bendaharawan tersebut dikenakan pasal 263 dan 372 KUHP serta Pasal 8 dan 9
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan pada saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan dan selanjutnya
akan diproses pada Lembaga Peradilan.
|
2.
|
a.
|
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) menyebutkan :
Pasal 263 :
|
|
|
|
(1)
|
Barangsiapa membuat surat palsu atau
memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam
tahunn.
|
|
|
|
(2)
|
Diancam dengan pidana yang sama,
barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah
sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 372:
"Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
|
-
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan
:
Pasal 8 :
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut."
Pasal 9 :
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi."
-
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000,
menyebutkan bahwa :
Pasal 39 ayat (1) huruf g :
"Setiap orang yang dengan sengaja :
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
Pasal 44 ayat (1) :
"Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
-
Pasal 1 angka 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, menyebutkan :
"Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan Penyidik Pajak untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
dan guna menemukan Tersangkanya, serta mengetahui besarnya kerugian pada
pendapatan negara."
-
Pasal 8 ayat (2) Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Pajak
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : KEP-24/PJ/2004, No. XXX tentang Penegakan Hukum di
Bidang Perpajakan disebutkan bahwa :
"Dalam hal Pihak Kedua menemukan data, informasi, laporan atau
pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan
maka Pihak Kedua meneruskannya kepada Pihak Pertama."
-
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
-
Bahwa kasus Bendaharawan Rutin DPRD Propinsi Kalimantan Tengah
merupakan tindak pidana di bidang perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai
Pasal 39 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000.
-
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
-
Mengingat bahwa kasus tersebut telah mendapat penanganan dari
pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (dalam tahap penyidikan) dan
pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka masih bersifat umum, maka untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (lolosnya tersangka) sebaiknya
pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan diterapkan dalam kasus tersebut.
-
Untuk itu perlu diadakan koordinasi antara pihak Direktorat
Jenderal Pajak dengan pihak Kepolisian dengan memperhatikan Kesepakatan Bersama
Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : KEP-24/PJ/2004, No. XXX tanggal 23 Januari 2004
tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.
|
|
Pj.
|
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|
|