|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1090/PJ.313/2004
Ditetapkan
tangal 13 Desember 2004
PERMOHONAN DISPENSASI PPh PASAL 21
SEBESAR 15% BAGI KESRA
GURU PNS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember
2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
-
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta selama tahun 2004 telah
memberikan Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS yang bersumber
dari APBD Propinsi DKI Jakarta yang merupakan realisasi komitmen Gubernur dan
diharapkan diterimakan oleh para guru secara penuh tanpa potongan pajak;
-
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar diberikan
dispensasi PPh Pasal 21 sebesar 15% bagi Kesra Guru PNS.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh antara lain bendaharawan
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain,
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas
Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, diatur
bahwa:
-
Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh:
|
|
1)
|
Pejabat Negara berupa gaji kehormatan
dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap
sejenisnya;
|
|
|
2)
|
Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI
berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan
gaji;
|
|
|
3)
|
Pensiunan termasuk janda atau duda
dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
|
|
|
yang dibebankan kepada Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung
pemerintah;
|
-
Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan Pensiunan berupa honorarium dan
imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong
PPh Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah dan
anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah;
-
Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak
Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang tersebut;
-
Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan
Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.
-
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain
diatur bahwa:
-
Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah:
|
|
(1)
|
Presiden dan Wakil
Presiden;
|
|
|
(2)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
|
|
|
(3)
|
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan;
|
|
|
(4)
|
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Mahkamah Agung;
|
|
|
(5)
|
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Agung;
|
|
|
(6)
|
Menteri, Menteri Negara, dan Menteri
Muda;
|
|
|
(7)
|
Jaksa Agung;
|
|
|
(8)
|
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala
Daerah Propinsi;
|
|
|
(9)
|
Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah
Kabupaten;
|
|
|
(10)
|
Walikota dan Wakil
Walikota.
|
-
Pasal 1 angka 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat,
PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
-
Pasal 3, penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan
atau PPh Pasal 26 berdasarkan Keputusan ini adalah orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 10 serta orang pribadi
lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
-
Pasal 10 ayat (1) huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak antara lain dari pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang
sama;
-
Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat
final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain
dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan
Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke
bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun
Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penegasan bahwa:
-
Atas Tunjangan Kesra Guru PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS
yang dananya bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta, apabila merupakan
pembayaran yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji, penghitungan PPh Pasal
21 yang terutang digabung dengan gaji dan PPh Pasal 21 yang terutang tersebut
ditanggung dan dibayar oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah DKI
Jakarta;
-
Namun demikian, apabila atas pembayaran Tunjangan Kesra Guru
PNS dan Tunjangan Khusus Guru PNS tersebut berupa honorarium dan imbalan lain
dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
selain penghasilan sebagaimana disebut pada huruf a di atas, maka dipotong PPh
Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS
golongan II/d kebawah dan anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah
tidak dipotong pajaknya.
Demikian penegasan kami harap maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|
|