|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-199/PJ.43/2004
Ditetapkan tanggal 23 Juli 2004
PERLAKUAN PPh PASAL 21 ATAS
PENYELENGGARA PEMILU
Sehubungan dengan banyaknya
pertanyaan mengenai perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh
Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun
Penyelenggara Pemilu lainnya di semua tingkatan, termasuk Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
|
1.
|
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, diatur antara lain bahwa:
|
| |
a.
|
Pasal 1 angka 1, Pajak
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang-undang PPh;
|
| |
b.
|
Pasal 1 angka 9, Penerima
Honorarium adalah Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan
dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan;
|
| |
c.
|
Pasal 1 angka 15, Honorarium
adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang
dilakukan;
|
| |
d.
|
Pasal 5 ayat (1) huruf e angka
8 diatur antara lain bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berupa
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri
terdiri dari pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya disegala bidang
kegiatan;
|
| |
e.
|
Pasal 11 huruf a, tarif
berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diterapkan atas
honorarium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan
atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari
yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf e;
|
| |
f.
|
Pasal 15, tarif sebesar 15%
dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan
imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai
Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu
Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke
bawah.
|
| 2. |
Berdasarkan
ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: |
| |
a.
|
Uang kehormatan, honorarium
atau imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi
dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada anggotanya merupakan pembayaran
imbalan jasa yang diberikan kepada suatu kepanitiaan sehingga terutang PPh Pasal
21;
|
| |
b.
|
Sepanjang sumber dana uang
kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya berasal dari APBN/APBD, maka
pembayaran uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya tersebut kepada
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota
TNI/POLRI terutang dan harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari Penghasilan
Bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil
golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
|
| |
c.
|
Atas uang kehormatan,
honorarium atau imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
berstatus bukan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI
terutang dan harus dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, dari jumlah bruto.
|
Demikian untuk menjadi
pertimbangan Saudara.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|