Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-260/PJ.343/2002 - KONSEKUENSI PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI HUBUNGAN KERJA PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
S-260/PJ.343/2002

Ditetapkan Tanggal 25 Maret 2002

KONSEKUENSI PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI HUBUNGAN KERJA


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................tanggal 30 Januari 2002 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  

  1. Surat Saudara tersebut berhubungan dengan surat sebelumnya dengan nomor 023/EEES/II/2001. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa:

  1. Saudara meminta penegasan mengenai status penduduk dari karyawan perusahaan Saudara sehubungan dengan kondisi pekerjaannya yang menimbulkan permasalahan status penduduk ganda (dua resident) dan konsekuensi perpajakannya sehubungan dengan kontrak pekerjaannya.

  2. Menurut Saudara Mr. Gary Hopaluk mempunyai tempat tinggal di kota Calgary, Alberta, Canada yang ditempati bertahun-tahun bersama anak dan isterinya.

  3. Gary Hopaluk berada di Indonesia hanya untuk tujuan bekerja di perusahaan Saudara. Dalam pekerjaannya, perusahaan mengatur keberadaan Gary Hopaluk di Indonesia dan di Kanada, dengan menerapkan sistem rotasi, yaitu 31 hari di Indonesia dan 29 hari di Kanada sehingga dalam satu tahun kalender yang bersangkutan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
    Disamping itu, menurut Saudara, Gary Hopaluk menerima penghasilan sehubungan dengan kontrak kerja dengan perusahaan Saudara.

  4. Saudara menanyakan apakah Gary Hopaluk merupakan penduduk Kanada dan bagaimana konsekuensi perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh Gary Hopaluk tersebut.

  1. Berhubung transaksi tersebut terjadi antara penduduk Indonesia dan Kanada, maka perlakuan pajaknya tunduk kepada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI - Kanada : 

  1. Pasal 4 ayat (2) P3B RI - Kanada mengatur bahwa seseorang dianggap sebagai penduduk di suatu negara treaty partner dimana baginya tersedia suatu tempat tinggal tetap. Apabila baginya tersedia tempat tinggal tetap di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dengan mana hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya adalah paling erat (selanjutnya disebut sebagai "pusat kepentingan-kepentingan pokoknya").

  2. Pasal 15 ayat (2) P3B RI - Kanada, mengatur bahwa penghasilan dalam hubungan kerja hanya dapat dikenakan pajak di Kanada apabila penerima penghasilan tersebut berada di Indonesia tidak melebihi dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan juga (a) balas jasa yang diperoleh di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan tersebut tidak melebihi $ 2,500 Kanada atau nilai bandingnya dalam Rupiah atau (b) balas jasa tersebut dibayar oleh, atau untuk seorang majikan yang tidak merupakan penduduk Indonesia, dan balas jasa tersebut tidak menjadi beban suatu tempat usaha tetap atau suatu basis tetap yang dipunyai oleh majikan di Indonesia.

  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Surat Saudara sebagaimana pada butir 1 di atas Gary Hopaluk mempunyai tempat tinggal tetap di Kanada, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa status domisili fiskal dari Gary Hopaluk adalah Kanada, dengan kata lain Gary Hopaluk adalah penduduk Kanada.

  2. Sehubungan dengan penghasilan Gary Hopaluk dari hubungan kerja, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) P3B RI - Kanada, karena keberadaan Gary Hopaluk di Indonesia telah melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Indonesia mempunyai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Gary Hopaluk dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd.

  3. Dalam hal ini pihak pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 sehubungan dengan penghasilan tersebut. Disamping itu, karena Gary Hopaluk merupakan penduduk Kanada maka Gary Hopaluk tidak perlu mempunyai NPWP sepanjang tidak ada penghasilan lain selain penghasilan dari hubungan kerja tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

A.n.Direktur Jenderal

Direktur,

 

I.G.N.  Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.