|
S-260/PJ.343/2002 - KONSEKUENSI PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI HUBUNGAN KERJA |
|
|
|
|
SURAT EDARAN
S-260/PJ.343/2002
Ditetapkan Tanggal 25 Maret 2002
KONSEKUENSI PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI
HUBUNGAN KERJA
Sehubungan dengan surat Saudara
Nomor ........................tanggal 30
Januari 2002 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
-
Surat Saudara tersebut berhubungan dengan surat
sebelumnya dengan nomor 023/EEES/II/2001. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa:
-
Saudara meminta penegasan
mengenai status penduduk dari karyawan perusahaan Saudara sehubungan dengan
kondisi pekerjaannya yang menimbulkan permasalahan status penduduk ganda (dua
resident) dan konsekuensi perpajakannya sehubungan dengan kontrak
pekerjaannya.
-
Menurut Saudara Mr. Gary Hopaluk
mempunyai tempat tinggal di kota Calgary, Alberta, Canada yang ditempati
bertahun-tahun bersama anak dan isterinya.
-
Gary Hopaluk berada di Indonesia
hanya untuk tujuan bekerja di perusahaan Saudara. Dalam pekerjaannya, perusahaan
mengatur keberadaan Gary Hopaluk di Indonesia dan di Kanada, dengan menerapkan
sistem rotasi, yaitu 31 hari di Indonesia dan 29 hari di Kanada sehingga dalam
satu tahun kalender yang bersangkutan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Disamping itu, menurut Saudara, Gary Hopaluk menerima penghasilan sehubungan
dengan kontrak kerja dengan perusahaan Saudara.
-
Saudara menanyakan apakah Gary
Hopaluk merupakan penduduk Kanada dan bagaimana konsekuensi perpajakan atas
penghasilan yang diterima oleh Gary Hopaluk tersebut.
-
Berhubung transaksi tersebut terjadi antara penduduk
Indonesia dan Kanada, maka perlakuan pajaknya tunduk kepada Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI - Kanada :
-
Pasal 4 ayat (2) P3B RI - Kanada
mengatur bahwa seseorang dianggap sebagai penduduk di suatu negara treaty
partner dimana baginya tersedia suatu tempat tinggal tetap. Apabila baginya
tersedia tempat tinggal tetap di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka ia
dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dengan mana
hubungan-hubungan pribadi dan ekonominya adalah paling erat (selanjutnya disebut
sebagai "pusat kepentingan-kepentingan pokoknya").
-
Pasal 15 ayat (2) P3B RI -
Kanada, mengatur bahwa penghasilan dalam hubungan kerja hanya dapat dikenakan
pajak di Kanada apabila penerima penghasilan tersebut berada di Indonesia tidak
melebihi dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan juga (a) balas jasa yang
diperoleh di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan tersebut tidak melebihi $
2,500 Kanada atau nilai bandingnya dalam Rupiah atau (b) balas jasa tersebut
dibayar oleh, atau untuk seorang majikan yang tidak merupakan penduduk
Indonesia, dan balas jasa tersebut tidak menjadi beban suatu tempat usaha tetap
atau suatu basis tetap yang dipunyai oleh majikan di
Indonesia.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut:
-
Sesuai dengan Surat Saudara
sebagaimana pada butir 1 di atas Gary Hopaluk mempunyai tempat tinggal tetap di
Kanada, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa status domisili fiskal dari Gary
Hopaluk adalah Kanada, dengan kata lain Gary Hopaluk adalah penduduk Kanada.
-
Sehubungan dengan penghasilan
Gary Hopaluk dari hubungan kerja, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) P3B RI -
Kanada, karena keberadaan Gary Hopaluk di Indonesia telah melebihi 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, maka Indonesia mempunyai hak pemajakan atas
penghasilan yang diterima Gary Hopaluk dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty.
Ltd.
-
Dalam hal ini pihak pemberi kerja
wajib memotong PPh pasal 21 sehubungan dengan penghasilan tersebut. Disamping
itu, karena Gary Hopaluk merupakan penduduk Kanada maka Gary Hopaluk tidak perlu
mempunyai NPWP sepanjang tidak ada penghasilan lain selain penghasilan dari
hubungan kerja tersebut.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
A.n.Direktur Jenderal
Direktur,
|
| |
I.G.N. Mayun Winangun
NIP
060041978
|
Tembusan:
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak
Penghasilan.
|