|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-430/PJ.313/2005
Ditetapkan
tanggal 18 Mei 2005
PENJELASAN MENGENAI
PENGENAAN PPh 21 ATAS DANA PESANGON
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Sehubungan dengank surat
Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam rangka memberikan
kesempatan kepada karyawan yang ingin berkarya di luar perusahaan, XXX telah
menyelenggaarakan Program Pensiun Dini (PENDI). Salah satu bentuk pesangon yang
diberikan kepada peserta PENDI adalah berupa sejumlah uang yang disetorkan
sekaligus kepada penyelenggara DPLK. Pada saat terjadi pengalihan dana dari XXX
kepada penyelenggara DPLK, XXX telah melakukan pemotongan PPh 21 yang bersifat
final;
-
Terdapat permintaan dari
beberapa peserta PENDI untuk mencairkan dana pesangon yang dikelola oleh DPLK,
namun dalam proses pencairan tersebut dikenakan lagi pemotongan PPh 21 oleh
penyelenggara DPLK yang sebenarnya telah dibayar oleh XXX pada saat dana
pesangon tersebut dialihkan ke DPLK;
-
Saudara memohon penjelasan dan
penegasan atas permasalahan di atas.
-
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 4 ayat (2), atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi sahan dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
-
Pasal 21 ayat (1) huruf c,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengna
nama apapun dalam rangka pensiun,
-
Pasal 23 ayat (1) huruf a,
atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah
bruto;
-
Pasal 23 ayat (4) huruf a,
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas
penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Hari Tua, antara lain
diatur bahwa atas uang pesangon, uang tebusan pensiun, dan Tunjangan Hari Tua
atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Penghasilan bruto sampai
dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari
pemotongan pajak;
-
Penghasilan bruto di atas Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen);
-
Penghasilan bruto diatas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen);
-
Penghasilan bruto di atas Rp.
100.000.000,00 (seratur juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen);
-
Penghasilan bruto di atas Rp.
200.000.000,00 (dua ratur juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua
puluh lima persen).
-
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ/2001,
antara lain diatur bahwa:
-
Pasal 3 ayat (2), bunga atas
tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola
dana tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang
terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Pasal 4 ayat (3), bunga atas
tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan harus diberikan oleh
pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon
kepada karyawan yang bersangkutan yang terlebih dahulu dipotong PPh sesuai
ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pembayaran pokok uang pesangon
dari pengelola (DPLK) kepada peserta PENDI tidak terutang PPh, karena XXX telah
memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas uang pesangon tersebut ketika
dibayarkan secara sekaligus kepada pengelola (DPLK);
-
Pembayaran hasil pengembangan
uang pesangon oleh pengelola (DPLK) terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima
belas persen) tidak final jika pengelola bukan Bank, atau terutang PPh Pasal 4
ayat (2) sebesar 20% (dua puluh persen) final jika pengelola adalah Bank.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
a.n. Direktur
Jenderal
Direktur
ttd
Herry Sumardjito
NIP.
060061993
Tembusan :
1). Direktur Jenderal
Pajak;
2). Direktur Pajak Penghasilan
|