|
SURAT
S-439/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 29
September 2000
CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI PEGAWAI TETAP
Sehubungan surat Saudara Nomor ........................tanggal 28 Agustus 2000 perihal tersebut
di atasdengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut dijelaskan
antara lain sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, maka Saudara
memintakan penjelasan sebagai berikut :
-
Bagaimanakah cara penghitungan
pemotongan penghasilan yang diperoleh petugas dinas luar asuransi pegawai tetap
berkenaan dengan penghasilan yang diterima secara teratur dan penghasilan dari
komisi;
-
Dalam hal terjadi kenaikan
penghasilan teratur sesuai contoh penghitungan butir VI huruf A,B,C pada
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang berakibat pada
kekurangan pemotongan PPh atas bonus, bagaimanakah cara penagihan kekurangan
tersebut mengingat bonus tersebut telah dibayarkan.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-281/PJ/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi :
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a :
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau
diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upahhonorarium
(termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi
bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan
isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan
khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja,
dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 :
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri antara lain petugas dinas luar
asuransi.
-
Pasal 11 huruf a : Tarif berdasarkan
Pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa antara lain honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau
kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan
untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yangdiberikan.
-
Pasal 14 ayat (3) : Tarif sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final diterapkan atas komisi yang diterima
atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan,
sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap.
-
Pasal 21 ayat (1) dan (3) : Dalam
waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban
menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan
penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU
PPh. Apabila jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah
dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayarangaji pegawai yang
bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungankembali.
-
Bagian I huruf B angka 1 Lampiran :
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, bonus, premi,
tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap
dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak
teratur dihitung dengan mengurangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang
disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teraturdengan PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak
teratur.
-
Dalam Butir 10 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.43/1999 tanggal 16
Maret 1999 antara lain ditegaskan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 atas gaji
dan bonus, yang disetahunkan hanyalah atas penghasilan gaji (penghasilan
teratur) sedangkan atas penghasilan bonus tidak disetahunkan.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi
petugas dinas luar asuransi pegawai tetap adalah dengan menerapkan tarif PPh
Pasal 17 atas penghasilan teratur yang disetahunkan dikurangi dengan antara lain
biaya jabatan dan iuran yang terikat pada gaji ditambahpenghasilan tidak teratur
berupa komisi (tidak disetahunkan) dikurangi dengan PTKP.
-
Dalam hal terjadi kenaikan
penghasilan teratur yang berakibat pada kekurangan pemotongan PPh atas bonus,
maka penagihan dilakukan dengan memotong kekurangan tersebut dari pembayaran
gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan
kembali PPh Pasal 21 terutang yaitu dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun
takwim berakhir.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|