Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-439/PJ.311/2000 - CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PETUGAS DINAS LUAR ASURA PDF Print E-mail

SURAT
S-439/PJ.311/2000
Ditetapkan tanggal 29 September 2000

CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI PEGAWAI TETAP


Sehubungan surat Saudara Nomor ........................tanggal 28 Agustus 2000 perihal tersebut di atasdengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, maka Saudara memintakan penjelasan sebagai berikut :

    1. Bagaimanakah cara penghitungan pemotongan penghasilan yang diperoleh petugas dinas luar asuransi pegawai tetap berkenaan dengan penghasilan yang diterima secara teratur dan penghasilan dari komisi;

    2. Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur sesuai contoh penghitungan butir VI huruf A,B,C pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang berakibat pada kekurangan pemotongan PPh atas bonus, bagaimanakah cara penagihan kekurangan tersebut mengingat bonus tersebut telah dibayarkan.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi :

    1. Pasal 5 ayat (1) huruf a : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upahhonorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.

    2. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri antara lain petugas dinas luar asuransi.

    3. Pasal 11 huruf a : Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa antara lain honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yangdiberikan.

    4. Pasal 14 ayat (3) : Tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final diterapkan atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap.

    5. Pasal 21 ayat (1) dan (3) : Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Apabila jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayarangaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungankembali.

    6. Bagian I huruf B angka 1 Lampiran : Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur dihitung dengan mengurangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teraturdengan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur.

  3. Dalam Butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.43/1999 tanggal 16 Maret 1999 antara lain ditegaskan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus, yang disetahunkan hanyalah atas penghasilan gaji (penghasilan teratur) sedangkan atas penghasilan bonus tidak disetahunkan.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi petugas dinas luar asuransi pegawai tetap adalah dengan menerapkan tarif PPh Pasal 17 atas penghasilan teratur yang disetahunkan dikurangi dengan antara lain biaya jabatan dan iuran yang terikat pada gaji ditambahpenghasilan tidak teratur berupa komisi (tidak disetahunkan) dikurangi dengan PTKP.

    2. Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur yang berakibat pada kekurangan pemotongan PPh atas bonus, maka penagihan dilakukan dengan memotong kekurangan tersebut dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang yaitu dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.

Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.