Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-451/PJ.313/2005 - PEMBEBASAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT XXXX PDF Print E-mail

SURAT
S-451/PJ.313/2005

Ditetapkan tanggal 31 Mei 2005

PEMBEBASAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT XXXX


Sehubungan dengan surat dari PT XXX tanpa nomor tanggal xxx, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT XXX pada tanggal xxx telah memberikan sumbangan untuk korban gempa dan tsunami di NAD dan SUMUT melalui XXX sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), XXX sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan XXXX sebesaar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sumbangan tersebut telah dicatat sebagai biaya sumbangan pada pembukuan per xxxx.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangna Nomor 609/PMK/03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, sumbangan di berikan oleh wajib pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada Bulan Desember 2004 dapat dibiayakan;

  3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK/03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal I

 

(1)

Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Pennghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

 

(2)

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang;

 

(3)

Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapar dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut;

 

(4)

Pembebanan biaya sumbangan dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara"

    1. Pasal 2

 

(1)

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan;

 

(2)

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji keberadaannya.

    1. Pasal 6
      Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.

  1. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas sumbangan yang diberikan oleh PT XXX dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.