|
S-451/PJ.313/2005 - PEMBEBASAN SEBAGAI BIAYA SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT XXXX |
|
|
|
|
SURAT
S-451/PJ.313/2005
Ditetapkan tanggal 31 Mei
2005
PEMBEBASAN SEBAGAI BIAYA
SUMBANGAN KE NAD DAN SUMUT A.N. PT XXXX
Sehubungan dengan surat dari
PT XXX tanpa nomor tanggal xxx, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut
dikemukakan bahwa PT XXX pada tanggal xxx telah memberikan sumbangan untuk
korban gempa dan tsunami di NAD dan SUMUT melalui XXX sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah), XXX sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
XXXX sebesaar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sumbangan tersebut telah
dicatat sebagai biaya sumbangan pada pembukuan per xxxx.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangna Nomor 609/PMK/03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam
dan Sumatera Utara, sumbangan di berikan oleh wajib pajak dalam rangka bantuan
kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang
terjadi pada Bulan Desember 2004 dapat dibiayakan;
-
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 14/PMK/03/2005 tentang
Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Oleh Penampung,
Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana
Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain diatur bahwa :
-
Pasal I
| |
(1)
|
Sumbangan yang diberikan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
600/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas bantuan Kemanusiaan
Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat dibiayakan
melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Pennghasilan tahun pajak
yang bersangkutan;
|
| |
(2)
|
Sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang;
|
| |
(3)
|
Dalam hal sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang
dapar dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang
tersebut;
|
| |
(4)
|
Pembebanan biaya sumbangan
dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai "Sumbangan Bencana Alam di Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara"
|
-
Pasal 2
| |
(1)
|
Sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh
instansi pemerintah lain Kantor Wakil Presiden, Kantor Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, dan
Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan
keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan
elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan;
|
| |
(2)
|
Sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji
keberadaannya.
|
-
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh
Pemerintah.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas sumbangan yang diberikan oleh PT XXX
dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
|
|