|
1.
|
Dalam surat tersebut Saudara
menyampaikan bahwa :
|
|
a.
|
Kantor Perwakilan Dagang
Saudara, MC di Indonesia mempunyai aktivitas usaha untuk memperkenalkan dan
mempromosikan barang-barang, mengumpulkan dan menyediakan informasi
perdagangan, melakukan penelitian pasar untuk kantor pusat di Jepang serta
menyediakan jasa konstruksi dan engineering.
|
|
b.
|
Kantor Perwakilan Dagang
Saudara telah membayar PPh Badan yang dihitung berdasarkan norma perhitungan
Khusus (deemed profit) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983
sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
634/KMK.04/1994 dan peraturan pelaksanaan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar NegeriYang Mempunyai Kantor Perwakilan
Dagang Di Indonesia.
|
|
c
|
Berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-210/PJ.422/1995 tanggal 17 Oktober 1995 ditegaskan bahwa
dalam pengertian penghasilan neto berdasarkan norma penghitungan khusus seperti
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 telah diperhitungkan natura dan
kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, sehingga PPh Pasal 21 dengan natura
dan kenikmatan tersebut tidak perlu dipotong lagi.
|
|
d.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan mengenai
peraturan pemotongan atas imbalan berupa natura atau kenikmatan
tersebut.
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaiamanatelah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 mengatur :
|
|
a.
|
Pasal 4 ayat (3) hurrf d dan
penjelasannya, bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah
peggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut
bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan tersebut tersebut merupak penghasilan bagi yang menerima atau
memperolehnya;
|
|
b.
|
Pasal 15, bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri
Keuangan;
|
|
3.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia:
|
|
a.
|
Pelunasan neto dari Wajib
Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor
bruto.
|
|
b.
|
Pelunsan Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di
Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari ekspor bruto
dan bersifat final;
|
|
c.
|
Yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau
imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai
kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barng kepada orang pribadi
atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
|
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang PetunjukPelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam
bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan
dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
Profit).
|
|
5
|
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa
penghasilan atas imbalan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam butir 4, dan wajib dipotong oleh pemberi kerja, dalam hal ini
Kantor Perwakilan Dagang MC di Jakarta.
|