Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-767/PJ.313/2002 - Permohonan Klarifikasi Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan atau Kenikmat PDF Print E-mail

SURAT
S-767/PJ.313/2002

Ditetapkan Tanggal 26 September 2002

Nomor

 :

S-767/PJ.313/2002

Sifat

 :

Biasa

Hal 

 :

Permohonan Klarifikasi Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan atau Kenikmatan yang Diberikan kepada Karyawan oleh Wajib Pajak yang Dikenakan Pajak Penghasilan Berdasarkan Norma Perhitungan Khusus (Deemed Profit)


     
     
     


Sehubngan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 Juli 2002 perihal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :

a.

Kantor Perwakilan Dagang Saudara, MC di Indonesia mempunyai aktivitas usaha untuk memperkenalkan dan mempromosikan barang-barang, mengumpulkan  dan menyediakan informasi perdagangan, melakukan penelitian pasar untuk kantor pusat di Jepang serta menyediakan jasa konstruksi dan engineering.

b.

Kantor Perwakilan Dagang Saudara telah membayar PPh Badan yang dihitung berdasarkan norma perhitungan Khusus (deemed profit) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan peraturan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar NegeriYang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia.

c

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-210/PJ.422/1995 tanggal 17 Oktober 1995 ditegaskan bahwa dalam pengertian penghasilan neto berdasarkan norma penghitungan khusus seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 telah diperhitungkan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, sehingga PPh Pasal 21 dengan natura dan kenikmatan tersebut tidak perlu dipotong lagi. 

d.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan mengenai peraturan pemotongan atas imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut.

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiamanatelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur :

a.

Pasal 4 ayat (3) hurrf d dan penjelasannya, bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah peggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tersebut merupak penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya;

b.

Pasal 15, bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

3.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia:

a.

Pelunasan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

b.

Pelunsan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari ekspor bruto dan bersifat final;

c.

Yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barng kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

4.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang PetunjukPelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan  Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed Profit).

5

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan atas imbalan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 4, dan wajib dipotong oleh pemberi kerja, dalam hal ini Kantor Perwakilan Dagang MC di Jakarta.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n.

Direktur Jenderal
Direktur

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.