Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-783/PJ.322/2004 - PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-783/PJ.322/2004

Ditetapkan tanggal 9 Agustus 2004

PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2004 dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    1. Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-361/PJ/2003 tanggal 4 November 2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta, mengharuskan Wajib Pajak BUMD yang semula diadministrasikan di KPP PND mulai Januari 2004 dialihkan ke KPP Paripurna sesuai dengan domisili masing-masing Wajib Pajak BUMD.

    2. Sehubungan dengan belum adanya pengaturan mengenai perlakuan terhadap Wajib Pajak BUMD atas semua cabang yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, Saudara mengambil kebijakan agar seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili. Selanjutnya Saudara memohon penegasan mengenai hal tersebut.

  2. Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 ditegaskan bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal dan perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha milik negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan.

  3. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 361/PJ/2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa Bendaharawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dipindahkan tempat pendaftarannya ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV Jaya I, Kantor Wilayah V Jaya II dan Kantor Wilayah VI Jaya III yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat menjalankan tugasnya.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa kami sependapat dengan Saudara, bahwa seluruh kewajiban perpajakan semua cabang Wajib Pajak BUMD yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili sepanjang belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.

Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.