|
S-783/PJ.322/2004 - PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-783/PJ.322/2004
Ditetapkan tanggal 9 Agustus 2004
PENEGASAN PERLAKUAN
PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2004 dimaksud pada pokok di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Sehubungan dengan berlakunya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-361/PJ/2003 tanggal 4 November 2003 tentang
Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta,
mengharuskan Wajib Pajak BUMD yang semula diadministrasikan di KPP PND mulai
Januari 2004 dialihkan ke KPP Paripurna sesuai dengan domisili masing-masing
Wajib Pajak BUMD.
-
Sehubungan dengan belum adanya
pengaturan mengenai perlakuan terhadap Wajib Pajak BUMD atas semua cabang yang
tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, Saudara mengambil kebijakan agar
seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan pengadministrasiannya
terpusat di KPP domisili. Selanjutnya Saudara memohon penegasan mengenai hal
tersebut.
-
Dalam Pasal 1 angka 2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib
Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 ditegaskan bahwa tempat pendaftaran
dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Pengusaha
Kena Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal
asing, bentuk usaha tetap dan orang asing perusahaan masuk bursa, termasuk
badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi
di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta
perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar
Modal dan perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu adalah Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah
yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib
Pajak badan usaha milik negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik
Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali
yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
berkedudukan.
-
Dalam Pasal 2 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 361/PJ/2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi
Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa
Bendaharawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan
Daerah dipindahkan tempat pendaftarannya ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah IV Jaya I, Kantor Wilayah V Jaya II dan Kantor Wilayah
VI Jaya III yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi, lembaga
atau unit organisasi lain tempat menjalankan tugasnya.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
dengan ini disampaikan bahwa kami sependapat dengan Saudara, bahwa seluruh
kewajiban perpajakan semua cabang Wajib Pajak BUMD yang tersebar di berbagai
wilayah DKI Jakarta, pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili sepanjang
belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
|