|
SURAT
S-893/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 1 September
2004
PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KEP-110/PJ/2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut, Saudara
mohon penjelasan atas beberapa masalah sehubungan dengan diberlakukannya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ/2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar
Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu sebagai
berikut:
-
Standar upah mana yang
seharusnya digunakan untuk menghitung PPh yang ditanggung Pemerintah sesuai KEP-110/PJ/2003, apabila pada satu propinsi selain
diberlakukan ketentuan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) juga diberlakukan
ketentuan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)?
-
Bagaimana perlakuan terhadap
pekerja yang mempunyai jabatan baik struktural maupun fungsional tetapi tidak
termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut dalam Lampiran I angka 2 KEP-110/PJ/2003, misalnya mandor dan pengawas,
serta bagaimana halnya perlakuan terhadap pekerja seperti petugas operator mesin
dan operator traktor?
-
Karena KEP-110/PJ/2003 diterbitkan tanggal 14 April 2003
tetapi mempunyai daya laku surut, apakah atas penghitungan gaji bulan Januari
sampai dengan April 2003 yang belum dihitung sesuai ketentuan dalam KEP-110/PJ/2003 dapat diperhitungkan di akhir tahun
atau dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau PPh yang
ditanggung Pemerintah untuk bulan Januari sampai dengan April 2003 tersebut
dapat diperhitungkan untuk masa Mei 2003 dan seterusnya?
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 beserta peraturan
pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-110/PJ/2003 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, antara lain diatur bahwa:
-
Pajak Penghasilan yang
terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung
oleh Pemerintah;
-
Apabila di suatu daerah
terdapat Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang
digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota;
-
Upah Minimum Propinsi adalah
upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
-
Upah Minimum Kabupaten/Kota
adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah setempat;
-
Pekerja adalah tenaga kerja
yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya
dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari
usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga
profesi;
-
Kriteria Jabatan Fungsional
dan Struktural adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai
berikut:
1) Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau
Perusahaan, Akte Perubahannya, atau dokumen lain, misalnya:
- Komisaris
termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;
- Direktur
termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya;
2)
Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat
dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya:
- Manajer termasuk
Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya;
- Kepala
atau Pimpinan : Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya :
Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief
Production, atau sejenisnya;
- Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua,
Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi,
Kepala Bidang, atau
sejenisnya;
g. Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari
2003.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 21
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain
diatur bahwa:
-
Pemotong Pajak wajib
menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang
untuk setiap bulan takwim;
-
Apabila dalam satu bulan
takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, maka
kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan;
-
Dalam waktu 2 (dua) bulan
setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali
jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun
bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh;
-
Apabila jumlah pajak terutang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih rendah dari jumlah pajak yang telah
dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji
pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan
kembali;
-
Dalam hal jumlah PPh Pasal 21
dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari PPh
Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya
penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan
untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
-
Dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tentang
Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan
bahwa:
-
Dalam hal untuk satu masa
pajak (satu bulan) terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, maka kelebihan
tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang pada
bulan berikutnya;
-
Atas kelebihan pemotongan PPh
Pasal 21 bagi karyawan-karyawan tertentu dalam suatu bulan takwim dari suatu
tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang
terutang atas penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan berikutnya
dalam tahun tersebut. Pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan
terjadinya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, dan atas kelebihan pemotongan PPh
Pasal 21 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa berikutnya
dalam SPT Masa.
-
Berdasarkan uraian tersebut di
atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
-
Dalam hal di satu propinsi
berlaku ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi
(UMSP) sekaligus, maka besarnya PPh yang ditanggung Pemerintah dihitung
berdasarkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP). Namun, apabila dalam suatu
daerah tersebut berlaku ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK), maka besarnya PPh yang ditanggung Pemerintah dihitung
berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
-
Apabila dalam perusahaan
Saudara terdapat jabatan yang tidak secara eksplisit/spesifik disebutkan dalam
KEP-110/PJ/2003 tetapi terdapat dalam struktur
organisasi atau perusahaan, seperti mandor dan pengawas, maka jabatan tersebut
termasuk dalam kriteria jabatan fungsional dan struktural. Namun demikian, atas
pekerjaan yang mempunyai sebutan khusus tetapi sesungguhnya bukan merupakan
suatu jabatan, seperti operator mesin dan operator traktor, maka pekerjaan
tersebut tidak termasuk sebagai jabatan fungsional dan struktural;
-
Apabila perusahaan Saudara
terlanjur menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebelum diterapkannya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003
beserta peraturan pelaksanaannya untuk masa Januari sampai dengan April 2003,
maka atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan-karyawan yang terkait
dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas penghasilan karyawan yang
bersangkutan untuk masa pajak berikutnya dalam tahun pajak yang sama. Dalam hal
ini, perusahaan Saudara harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk
masa-masa pajak tersebut, dan atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, sebagai
akibat dari kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, dapat diperhitungkan atau
dikompensasikan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak
berikutnya. Namun jika perusahaan Saudara terlanjur tidak melakukan pembetulan
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak tersebut, atas kelebihan pemotongan dan
penyetoran PPh Pasal 21 masih dapat diperhitungkan melalui mekanisme perhitungan
kembali SPT Tahunan PPh Pasal 21, sesuai butir 3 c, d dan e tersebut di
atas.
Demikian penegasan kami agar Saudara
maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
|