|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-958/PJ.311/2002
Ditetapkan
tanggal 23 Desember 2002
PERLAKUAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI YANG BERHENTI BEKERJA
DALAM TAHUN BERJALAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................ tanggal
9 November 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
menyampaikan bahwa :
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000
tentng Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi pada butir 1.4.2. bagian penghitungan PPh Pasal 21
terhadap pegawai, diatur bahwa untuk mencari besarnya PPh Pasal 21 atas
penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam
negeri berakhir dalam tahun pajak berjalan, adalah dengan cara penghasilan yang
diperoleh selama bekerja disetahunkan dahulu, setelah itu baru dihitung besarnya
PPh Pasal 21;
-
Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT
Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2001, dijelaskan bahwa dalam hal pegawai yang
bersangkutan pada akhir masa perolehan berhenti menjadi pegawai namun tidak
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka PPh Pasal 21 dikenakan atas
penghasilan yang diperoleh pegawai selama bekerja saja, tidak disetahunkan;
-
Berdasarkan kedua cara perhitungan
di atas, Saudara menanyakan bagaimana cara penghitungan yang benar untuk mencari
besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap pegawai yang berhenti bekerja
dalam tahun berjalan dan apa konsekwensinya bila mengikuti salah satu
cara.
-
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur bahwa
jumlah penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada
kewajiban pajak subjektif yang melekat pada pegawai tetap yang bersangkutan dan
untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berawal atau berkahir
dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, penghitungannya sebagai
berikut :
-
dalam hal pegawai tetap adalah Wajib
Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan,
penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak
disetahunkan;
-
dalam hal pegawai tetap adalah Wajib
Pajak dalam negeri yang merupakan pendatang dari luar negeri, yang mulai bekerja
di Indonesia dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh dalam bagian tahun pajak yang
bersangkutan yang disetahunkan;
-
dalam hal pegawai tetap berhenti
bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena meninggal dunia atau meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada akhir bulan berhentinya pegawai
tersebut penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan yang
sebenarnya diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan
yang disetahunkan.
-
Dalam Bab III Angka 16 butir 2 huruf
b Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-509/PJ/2001 tentang Surat Pemberitahaun Tahunan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Petunjuk Pengisian), diatur bahwa apabila masa
perolehan penghasialn meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka
dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan :
-
berhenti menjadi pegawai, namun
tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
-
berhenti menjadi pegawai karena
pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
maka jumlah penghasilan neto untuk
penghitungan PPh Pasal 21 oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah
sesuai dengan jumlah penghasilan neto.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
-
dalam hal perolehan penghasilan
meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai sebagai Wajib Pajak dalam
negeri yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan, namun tidak meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena pensiun
atau pindah ke pemberi kerja lannya di Indonesia, maka penghitungan PPh Pasal 21
didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnaya diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak yang bersangkutan dan tidak disetahunkan;
-
dalam hal perolehan penghasilan
meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun bagi pegawai sebagai Wajib Pajak dalam
negeri yang berhenti menjadi pegawai dan berniat meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam
tahun takwim yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada
jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalma tahun pajak
yang bersangkutan yang disetahunkan.
Demikian agara dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd
IGN Mayun Winangun
|