Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-02/PJ.03/2007 - PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOM PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-02/PJ.03/2007
Ditetapkan tanggal 16 April 2007

PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA DAN ANGGOTA KEPANITIAAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMILIHAN UMUM ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH


Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan anggota Kepanitiaan sehubungan dnegan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta adanya penerapan ketentuan perpajakan yang tidak seragam di lapangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 21 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimaan telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jada, atau kegiatan.

  2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur antara lain :

    1. Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Kueangan Negara atau Keuangan Dareah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata RI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah;

    2. Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.

  3. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa uang kehormatan yang diterima pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan setiap bulan dalam jumlah yang telah ditentukan.

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26. Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2006, diatur antara lain :

    1. Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara adalah :

 

1)

Presiden dan Wakil Presiden;

 

2)

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

 

3)

Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

4)

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;

 

5)

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

 

6)

Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda;

 

7)

Jaksa Agung;

 

8)

Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Provinsi;

 

9)

Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten;

 

10)

Walikota dan Wakil Walikota.

    1. Pasal 1 angka 5 Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atua memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur secara terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

  1. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan  yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;

    2. Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 dari penghasilan bruto.

  2. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh bendaharawan yang membayarkan uang kehormatan dan atau uang honorarium tersebut.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal dimaksud kepada pihak-pihak terkait, antara lain dengan menyampaikan materi penegasan Surat Edaran ini kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja Saudara.

  4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, penegasan-penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2007

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP. 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.