|
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
SE-02/PJ.03/2007
Ditetapkan tanggal 16 April 2007
PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI,
KOMISI PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA DAN ANGGOTA KEPANITIAAN SEHUBUNGAN DENGAN
PEMILIHAN UMUM ATAU PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Sehubungan dengan masih banyaknya
mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota dan anggota Kepanitiaan sehubungan dnegan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah, serta adanya penerapan ketentuan perpajakan yang tidak
seragam di lapangan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimaan telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.
17 Tahun 2000 diatur antara lain bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib pajak orang
pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendaharawan pemerintah yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan
pekerjaan, jada, atau kegiatan.
-
Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas
Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, diatur
antara lain :
-
Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan
yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata RI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama
apapun yang dibebankan kepada Kueangan Negara atau Keuangan Dareah selain
penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal
21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah
dan anggota Angkatan Bersenjata RI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah;
-
Pasal 2 ayat (2), atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
oleh Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan
Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat
final.
-
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun
2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta
Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa uang kehormatan yang diterima pimpinan
dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan setiap bulan
dalam jumlah yang telah ditentukan.
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
15/PJ/2006, diatur antara lain :
-
Pasal 1 angka 2, Pejabat Negara
adalah :
|
|
1)
|
Presiden dan Wakil
Presiden;
|
|
|
2)
|
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
DPR/MPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
|
|
|
3)
|
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan;
|
|
|
4)
|
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan
Hakim Mahkamah Agung;
|
|
|
5)
|
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Pertimbangan Agung;
|
|
|
6)
|
Menteri, Menteri Negara, dan Menteri
Muda;
|
|
|
7)
|
Jaksa Agung;
|
|
|
8)
|
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala
Daerah Provinsi;
|
|
|
9)
|
Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah
Kabupaten;
|
|
|
10)
|
Walikota dan Wakil
Walikota.
|
-
Pasal 1 angka 5 Pegawai Tetap adalah
orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atua memperoleh gaji
dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur secara terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung.
-
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut
di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang
kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan yang berstatus
sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan
Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari penghasilan bruto dan
bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II
d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau
Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
-
Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang
kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil
(PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung
sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 dari penghasilan
bruto.
-
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud di atas dilakukan oleh bendaharawan yang membayarkan uang kehormatan
dan atau uang honorarium tersebut.
-
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal dimaksud kepada
pihak-pihak terkait, antara lain dengan menyampaikan materi penegasan Surat
Edaran ini kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja
Saudara.
-
Dengan diterbitkannya Surat Edaran
ini, penegasan-penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
16 April 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP.
130605098
|