Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-04/PJ./2006 - TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 DAN PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-04/PJ./2006
Ditetapkan tanggal 21 Maret 2006

TENTANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 DAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN TAHUN PAJAK 2005


Sehubungan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Tahun Pajak 2005 adalah akhir bulan Maret 2006, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunnan disampaikan. Mengingat tanggal 25 Maret 2006 jatuh pada hari Sabtu, dengan ini diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak agar mengingatkan para Wajib Pajak bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2006 adalah tetap tanggal 25 Maret 2006;

  2. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Meskipun tanggal 30 Maret 2006 merupakan Hari Libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2006 merupakan Cuti Bersama, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan Tahun Pajak 2005 tetap tanggal 31 Maret 2006. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini diinstruksikan agar Kantor Pelayanan Pajak tetap membuka Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau  tempat penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunnan pada tanggal 31 Maret 2006.

  3. Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan agar para Tenaga Pengkaji dan para Kepala Kantor Wilayah memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.