|
SE-06/PJ.43/2000 - LAMPIRAN FORMULIR 1721-A2 PADA SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI BAGI PENSIUNAN PEGAW |
|
|
|
|
SURAT EDARAN
SE-06/PJ.43/2000
Ditetapkan tanggal 27
Maret 2000
LAMPIRAN FORMULIR 1721-A2 PADA SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI
BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI DAN PEJABAT
NEGARA
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan berkaitan dengan
kewajiban melampirkan formulir 1721-A2 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
khususnya bagi para Pensiunan sedangkan bukti potong 1721-A2 bagi para Pensiunan
tersebut ternyata tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu singkat diperoleh
dari Pemotong Pajak (Bendaharawan Pembayar Pensiun), dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
-
Dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28
Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan
Kegiatan Orang Pribadi telah dijelaskan bahwa Pemotong Pajak wajib memberikan
Bukti Pemotongan PPh pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap termasuk penerima
pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh pasal 21 dijelaskan
bahwa Formulir 1721-A2 digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain
(PT. Taspen dan PT. Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh pasal 21 yang membayarkan
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya
penghasilan dan PPh pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan
dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan
Pensiunannya yang jumlah penghasilan nettonya melebihi PTKP.
-
Dalam rangka
kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan
yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahunnn Pajak 1999 dan belum dapat
melampirkan Formulir 1721-A2 karena belum diperoleh dari Pemotong Pajak maka
atas hal tersebut dilakukan penanganan sebagai berikut :
-
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tahunnn Pajak 1999 bagi Pensiunan yang belum dilampiri dengan Formulir 1721-A2
dapat diterima dan selanjutnya diadministrasikan sesuai ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
-
Kantor Pelayanan Pajak yang menerima
SPT Tahunan tersebut segera menindaklanjuti dengan memberitahu Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar tentang belum dipenuhinya kewjiban sebagai
pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas;
-
Surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas dapat berupa daftar nominatif Pensiunan yang harus
direspon Pemotong Pajak dengan cara mengirim Formulir 1721-A2 kepada
masing-masing Pensiunan dengan tembusan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pensiunan
terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak
terdaftar.
-
Kemudahan
pelaporan SPT Tahunan ini hanya diperuntukkan bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tahunan Pajak 1999. Selanjutnya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak agar
melakukan pembinaan kepada para Pemotong Pajak untuk melaksanakan kewajiban
sebagai Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Dengan berlakunya
Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
|