Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-12/PJ.43/2000 - KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-12/PJ.43/2000
Ditetapkan tanggal 29 Mei 2000

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN


Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2000 tentang intensifikasi pemungutan dan penyetoran PPh, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Daerah dan Pemegang Kas Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengingatkan kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendaharawan dengan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 telah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Selanjutnya setiap wajib pajak tersebut wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

  2. Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak termasuk Bendaharawan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. PPh pasal 21
      PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir;

    2. PPh Pasal 22
      PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Selanjutnya Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir;

    3. PPN dan PPn BM
      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melaporkan hasil pemungutannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.

  3. Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendaharawan dan melakukan intensifikasi pemotongan/pemungutannya termasuk dalam hal Bendaharawan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.