Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-17/PJ.52/2005 - PETUNJUK PELAKSANAAN PENCABUTAN SECARA JABATAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-17/PJ.52/2005

Ditetapkan tanggal 27 Desember 2005

PETUNJUK PELAKSANAAN PENCABUTAN SECARA JABATAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG 
TIDAK MEMENUHI SYARAT LAGI SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK


  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), diperlukan petunjuk pelaksanaan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut :

    1. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ./2001 mengatur bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain :

 

b.1)

PKP yang sudah meninggal dunia/bubar, tetapi belum ada surat keterangan resminya, yaitu :

   

b.1.1)

PKP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian);

   

b.1.2)

PKP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya yang Instansi yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman).

 

b.2)

PKP tidak ditemukan alamatnya, walaupun sudah dilakukan penelitian lapangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak.

 

b.3)

PKP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian lapangan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.

 

b.4)

PKP yang berdasarkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelidikan pajak diduga kuat menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan secara jabatan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, setelah terlebih dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut :

 

c.1)

Dilakukan pengecekan terhadap Laporan Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak;

 

c.2)

Dilakukan penyortiran terhadap Laporan Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya;

 

c.3)

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    1. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya secara jabatan ternyata masih memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran baru ke Kantor Pelayanan Pajak.

    2. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam masa pajak sejak pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sampai dengan pengukuhan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikredtikan.

    3. Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang dihasilkan dari pelaksanaan Registrasi Ulang PKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 pada dasarnya penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.

    4. Untuk menghindari duplikasi pekerjaan, maka terhadap PKP yang diusulkan oleh Tim Peneliti untuk dicabut pengukuhan PKP-nya berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Lapangan, maka pencabutan pengukuhan PKP dari master file dapat langsung dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan pajak.

  1. Selanjutnya, sehubungan dengan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak;

 

a.1)

Menyelesaikan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing;

 

a.2)

Membuat Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang diusulkan untuk dicabut;

 

a.3)

Membuat Laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disker lapangan program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lampiran 1 Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 23 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember 2005.

 

a.4)

Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 23 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember 2005.

    1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak :

 

b.1)

Memantau tindak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan oleh KPP di lingkungan wilayahnya.

 

b.2)

Membuat laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 28 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 6 Januari 2006.

 

b.3)

Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan progam excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 28 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 6 Januari 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

  3. Kepala Biro Hukum Dan Humas Departemen Keuangan;

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Pada Direktur Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

  6. Pada Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PELAYANAN PAJAK .....
  Lampiran I
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-17/PJ.52/2005
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2005

REKAPITULASI HASIL PENELITIAN LAPANGAN
PENGUSAHA KENA PAJAK

 

Hal         dari   

No Nama WP NPWP Tanggal Pengukuhan KLU Alamat Terakhir Status Usaha Nomor Surat Pencabutan PKP Tanggal Pencabutan Kode Seri Faktur Pajak Alasan Dicabut
Pusat Cabang
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12


1
2
dst

1
2
dst

 

KPP .........




KPP .........
   

 

               
Jumlah        

 

  .............,.............
Kepala Kantor

........................
NIP.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PELAYANAN PAJAK .....
  Lampiran II
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-17/PJ.52/2005
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2005

 

REKAPITULASI HASIL PENELITIAN LAPANGAN
PENGUSAHA KENA PAJAK

 

Hal         dari   

No Nama WP NPWP Tanggal Pengukuhan KLU Alamat Terakhir Status Usaha Nomor Surat Pencabutan PKP Tanggal Pencabutan Kode Seri Faktur Pajak Alasan Dicabut
Pusat Cabang
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12


1
2
dst

1
2
dst

 

KPP .........




KPP .........
   

 

               
Jumlah        

 

  .............,.............
Kepala Kantor

........................
NIP.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PELAYANAN PAJAK .....
  Lampiran III
Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-17/PJ.52/2005
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2005

REKAPITULASI JUMLAH
PENGUSAHA KENA PAJAK

No Nama KPP Jumlah PKP Terdaftar (Aktif)
per 20 Desember 2005
Jumlah PKP Dicabut
per 20 Desember 2005
Jumlah PKP Sebelum Dicabut
per 20 Desember 2005
1 2 3 4 5 = (3) + (4)
1.
2.
dst
KPP .....
KPP .....

 

 

     
Jumlah    

 

  .............,.............
Kepala Kantor

........................
NIP.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.