Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-21/PJ/2008 , PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16 PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SE-21/PJ/2008
Ditetapkan tanggal 15 April 2008

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-161/PJ/2007 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ/2007 tentang Surat pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.

  2. Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

  3. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098



 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.