|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
392/KMK.03/2001
Ditetapkan tanggal 4 Juli 2001
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk mengamankan
penerimaan negara dari sektor pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984);
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985);
-
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya;
M E M U T U S K A N
:
|
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN
PELAPORANNYA.
|
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/20001, sebagai berikut:
-
Mengubah Pasal 1 butir 4,
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
|
"4.
|
Bank Indonesia (BI), Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT
Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda
Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-
APBN;"
|
-
Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai
berikut :
|
"7.
|
Industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul".
|
-
Menambah Pasal 2 ayat (1) huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
|
"c.
|
Atas penjualan hasil produksi
atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak,"
|
-
Mengubah Pasal 4 ayat (3) dan (5) dan menambah ayat (6), sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
|
"(3)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22
atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4
terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
|
|
(5)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6
dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluran Barang (delivery
order).
|
|
(6)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22
atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 terutang
dan dipungut pada saat pembelian ."
|
-
Mengubah Pasal 5 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
"(2)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana
dimaksud dalamPasal 1 butir 2, 3, 4, dan 7 dilaksanakan dengan cara pemungutan
dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro."
|
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapksan di
Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2001
MENTERI
KEUANGAN
ttd
RIZAL RAMLI
|