|
S-345/PJ.43/2003 - PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLI |
|
|
|
|
SURAT
S-345/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 12 September
2003
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh
PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLIES DAM MEDICAL
EQUIPMENT
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor ....................... tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan
Pembebasan PPh Pasal 22 atas bantuan kemanusiaan berupa Medical Supplies dan
Medical Equipment, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan sebagai berikut:
-
Menindaklanjuti kerjasama
antara Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan International
Relief and Development. IRD telah mengimpor Medical Supplies dan Medical
Equipment sebagai bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk
Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, Rumah Sakit Islam Bogor, Rumah Sakit PMI
Bogor, Rumah Sakit Ciawi Bogor, dan Panti Sosial Thrisna Werdha Bogor.
-
Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Medical
Supplies dan Medical Equipment tersebut.
-
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa
dikecualikan dari pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, sosial atau kebudayaan. Adapun
pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah
Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
adalah:
-
barang yang diperlukan untuk
menderikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan
sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
-
mobil klinik, sarana
pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut
petugas kesehatan;
-
peralatan operasi, perkakas
pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Sepanjang impor sebagaimana
disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang bantuan (hibah) dari Pemerintah
Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial dan tidak untuk
diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi persyaratan administratif
berupa:
-
rekomendasi dari departemen
teknis yang terkait;
-
rincian jumlah dan jenis serta
nilai pabeannya;
-
pernyataan gift
certificate,
maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan
dari pemungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan
dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
-
Namun demikian apabila impor
tersebut dilakukan oleh importir lain dan IRD sebagai indentor, maka importir
yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15%
(lima belas persen) dari "handling fee" yang diteruma.
Demikian agar Saudara
maklum.
A.n. Direktur
Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus
Tambunan
NIP.060055232
|