Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-345/PJ.43/2003 - PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLI PDF Print E-mail

SURAT
S-345/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 12 September 2003

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLIES DAM MEDICAL EQUIPMENT


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Pembebasan PPh Pasal 22 atas bantuan kemanusiaan berupa Medical Supplies dan Medical Equipment, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut:

    1. Menindaklanjuti kerjasama antara Kementerian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan International Relief and Development. IRD telah mengimpor Medical Supplies dan Medical Equipment sebagai bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, Rumah Sakit Islam Bogor, Rumah Sakit PMI Bogor, Rumah Sakit Ciawi Bogor, dan Panti Sosial Thrisna Werdha Bogor.

    2. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Medical Supplies dan Medical Equipment tersebut.

  2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:

    1. barang yang diperlukan untuk menderikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;

    2. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;

    3. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial.

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

    1. Sepanjang impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang bantuan (hibah) dari Pemerintah Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi persyaratan administratif berupa:

      • rekomendasi dari departemen teknis yang terkait;

      • rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya;

      • pernyataan gift certificate,
        maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2. Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dan IRD sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diteruma.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.