|
1.
|
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa:
|
| |
a.
|
Sehubungan dengan pelaksanaan
pungutan PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul/pengepul berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 jo
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 523/PJ/2001,
di daerah sumber bahan baku yaitu kampung nelayan (TPI dan daerah tambak), para
pedagang pengumpul/pengepul telah dipungut retribusi daerah
sebesar:
|
| |
|
1)
|
Biota laut 5% - 7% x nilai
jual di TPI pada saat terjadi transaksi;
|
| |
|
2)
|
Biota air tawar/payau 3% - 5%
x taksiran nilai jual.
|
| |
b.
|
Atas hal tersebut di atas,
Saudara mohon agar pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 523/PJ/2001 ditangguhkan, dengan alasan akan
menimbulkan efek domino dalam perdagangan dan industri perikanan di Indonesia
yakni menghambat perdagangan di luar negeri serta mematikan perkembangan
agribisnis.
|
|
2.
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur antara lain bahwa:
|
| |
a.
|
Pasal 2 ayat (3), yang
dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain
adalah:
|
| |
|
1)
|
orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
|
| |
|
2)
|
badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia;
|
| |
b.
|
Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk antara lain laba usaha;
|
| |
c.
|
Pasal 20,
ayat:
|
| |
|
(1)
|
Pajak yang diperkirakan akan
terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak
berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
|
| |
|
(2)
|
Pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
| |
|
(3)
|
Pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap
Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali
untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
|
|
3.
|
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif
dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Industri
dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan
Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka
dari Pedagang Pengumpul, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003
tanggal 31 Januari 2003 antara lain diatur sebagai berikut:
|
| |
-
Badan usaha industri dan
eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Bagi Badan Usaha Industri dan Eksportir
yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang
telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul;
-
Besarnya PPh pasal 22 yang
wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
oleh pemungut sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian;
-
PPh Pasal 22 atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan dipungut pada saat
pembelian.
|
|
4.
|
Dalam butir 5 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak
sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
| |
-
Memenuhi ketentuan sebagaimana
di atur dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
-
Berkaitan langsung dengan
kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan
Khusus;
-
Tidak termasuk pengeluaran
untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.
|
|
5.
|
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
|
| |
-
Pedagang pengumpul/pengepul
seperti halnya semua orang pribadi dan badan pada umumnya, adalah Subjek Pajak
dalam negeri yang harus terdaftar menjadi Wajib Pajak dan wajib membayar pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yakni dalam hal ini penghasilan
dari usaha penjualan ikan kepada badan-badan usaha industri dan eksportir serta
atas penghasilan lainnya sesuai ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan;
-
Pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan melalui pihak ketiga dan pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib
Pajak sendiri dalam tahun berjalan, merupakan pembayaran pendahuluan (bukan
biaya) yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada
akhir tahun melalui SPT Tahunan;
-
Demikian pula PPh Pasal 22
yang dipungut oleh pembeli ikan (badan usaha industri/eksportir) selama tahun
berjalan merupakan pembayaran pendahuluan bagi pedagang pengumpul yang
bersangkutan yang akan diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
dalam SPT Tahunan pada akhir tahun sepanjang pajak tersebut tidak dibebankan
kembali pada harga beli ikan dari nelayan/petambak;
-
Berbeda dengan pungutan PPh
Pasal 22, Retribusi Daerah yang dibayar oleh pedagang pengumpul/pengepul kepada
Pemda, dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena
Pajak tahun yang bersangkutan, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud pada butir 4 di atas dan sepanjang tidak dibebankan kembali pada harga
beli ikan dari nelayan/petambak;
-
Oleh karena itu permohonan
Saudara untuk penangguhan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang pengumpul/pengepul
tidak dapat kami kabulkan, karena selain bertentangan dengan Undang-undang Pajak
Penghasilan dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang lain dan
dapat menyulitkan Wajib Pajak pada akhir tahun.
|