Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-983/PJ.313/2006 - KEWAJIBAN MEMUNGUT PPH 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-983/PJ.313/2006
Ditetapkan tanggal 11 Oktober 2006

KEWAJIBAN MEMUNGUT PPH 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN,
PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik di Lampung;

    2. Untuk memenuhi keperluan industri, PT. ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjualan yang langsung datang membawa singkong ke pabrik;

    3. Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh industri dan Eksporir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertahian dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul disebutkan bahwa salah satu contoh yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri tapioka;

    4. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah PT. ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian bhan baku dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul.

  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

    2. Pasal 22 ayat (2), ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

  4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003, antara lain diatur sebagai berikut :

    1. Pasal 1 ayat (1), badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;

    2. Pasal 1 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

    3. Pasal 2, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sepanjang PT. ABC membeli bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Demikian penegasan kami harapkan maklum.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak; 

  2. Direktur Pajak Penghasilan; 

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.