|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-983/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 11 Oktober 2006
KEWAJIBAN MEMUNGUT PPH 22 OLEH
INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN,
PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN
PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
PT. ABC adalah perusahaan yang
bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik di
Lampung;
-
Untuk memenuhi keperluan industri,
PT. ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan sistem langsung membeli dari
petani dan atau dari para penjualan yang langsung datang membawa singkong ke
pabrik;
-
Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24
Juli 2001 tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif
dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22
oleh industri dan Eksporir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan,
Pertahian dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau
Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul disebutkan bahwa salah satu contoh yang
ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri
tapioka;
-
Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara mohon penjelasan apakah PT. ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22
atas pembelian bhan baku dari petani dan atau dari para penjual yang langsung
datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang
pengumpul.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
-
Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan
dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak
dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain;
-
Pasal 22 ayat (2), ketentuan mengenai
dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata
cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan, adalah industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul.
-
Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang
Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan,
Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan
Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003, antara lain diatur sebagai berikut :
-
Pasal 1 ayat (1), badan usaha
industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari
pedagang pengumpul;
-
Pasal 1 ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
-
Pasal 2, besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sepanjang PT. ABC membeli bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN.
Demikian penegasan kami harapkan
maklum.
|
|
a.n.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP.
060044247
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar
Lampung.
|