Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-985/PJ.313/2006 - KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-985/PJ.313/2006
Ditetapkan tanggal 11 Oktober 2006

KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM
SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT


Sehubungan dengan surat Sdr. XXX PT ABC Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik di Lampung;

    2. Untuk memenuhi keperluan industri, PT ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke pabrik;

    3. Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Pengantar Keputusan Drijen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri tapioka;

    4. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ABC mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembeli bahan baku dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul (jawaban surat terlampir).

  2. Berdasarkan hal tersebut, Saudara diminta untuk mempelajari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT ABC dan menindaklanjuti sesuai keadaan yang sebenarnya terjadi sehubungan dengan pengukuhan Wajib Pajak tersebut sebagai pemungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2006 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-523/PJ/2001 yang antara lain mengatur sebagai berikut :

    1. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2006 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 adalah :

 

1)

Angka 5 - Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

 

2)

Angka 7 - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    1. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Petanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 diatur sebagai berikut :

 

1)

Ayat (1) - Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;

 

2)

Ayat (2) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sebgaimana dimaksud dalam ayat (1).

Demikian agar Saudara maklum.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.