|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-985/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 11 Oktober 2006
KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH
INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM
SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN
PERIKANAN
ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT
Sehubungan dengan surat Sdr. XXX PT
ABC Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut dikemukakan
hal-hal sebagai berikut :
-
PT ABC adalah perusahaan yang
bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik di
Lampung;
-
Untuk memenuhi keperluan industri, PT
ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan sistem langsung membeli dari petani
dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke
pabrik;
-
Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24
Juli 2001 tentang Pengantar Keputusan Drijen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif
dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22
adalah industri tapioka;
-
Sehubungan dengan hal tersebut, PT
ABC mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas
pembeli bahan baku dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang
membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul (jawaban surat
terlampir).
-
Berdasarkan hal tersebut, Saudara
diminta untuk mempelajari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT ABC dan
menindaklanjuti sesuai keadaan yang sebenarnya terjadi sehubungan dengan
pengukuhan Wajib Pajak tersebut sebagai pemungut sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 236/KMK.03/2006 jo Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-523/PJ/2001 yang
antara lain mengatur sebagai berikut :
-
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan
No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah
Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2006 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 17 Tahun 2000 adalah :
|
|
1)
|
Angka 5 - Badan usaha yang bergerak
dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri
baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
|
|
|
2)
|
Angka 7 - Industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
|
-
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor
Perhutanan, Perkebunan, Petanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk
Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 diatur
sebagai berikut :
|
|
1)
|
Ayat (1) - Badan usaha industri dan
eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul;
|
|
|
2)
|
Ayat (2) - Kepala Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan bagi badan usaha industri dan
eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut PPh Pasal
22 sebgaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Demikian agar Saudara
maklum.
|
|
a.n.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP
060044247
|
|