Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-24/PJ.43/2001 - PENEGASAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PROD PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-24/PJ.43/2001
Ditetapkan tanggal 17 Juli 2001

PENEGASAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI


Sehubungan dengan semakin meningkatnya perkembangan bisnis otomotif di Indonesia, dirasakan perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ/1995 tanggal 31 Juli 1995 diatur bahwa badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

  2. Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif dalam ketentuan tersebut adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, sehingga yang ditunjuk sebagai Pemungutan Pajak termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan bermotor.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menunjuk Wajib Pajak yang melakukan impor kendaraan dalam bentuk CBU (Completely Built Up) untuk dijual langsung di dalam negeri sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas hasil penjualan dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk Saudara sebarluaskan kepada Pihak terkait.

Direktur Jenderal

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.