Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-279/PJ.313/2006 - PENEGASAN PPH PASAL 23 UNTUK PENJUALAN HASIL PRODUKSI PT ABC PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-279/PJ.313/2006
Ditetapkan tanggal 17 April 2006

PENEGASAN PPH PASAL 23 UNTUK PENJUALAN HASIL PRODUKSI PT ABC


Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT ABC adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam industri komponen elektronik untuk produk DVD, karaoke, home theater dan peralatan audio;

    2. Untuk proses produksi PT ABC membeli bahan baku utama dari beberapa supplier, diantaranya PT XXX, PT YYY, PT WWW, dan beberapa perusahaan lainnya. PT ABC juga membeli bahan baku pembantu ke supplier-supplier seperti PT UUU, PT AAA, PT FFF, dan beberapa perusahaan lainnya. Selain membeli bahan baku utama dan bahan baku pembantu, PT ABC juga memproduksi sendiri bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang jadi;

    3. Seluruh pembelian dari bahan baku dan bahan pembantu dari beberapa supplier tersebut, diakui dan dicatat sebagai persediaan PT ABC;

    4. Hasil produksi PT ABC dijual kepada beberapa customer diantaranya PT XXX, PT YYY, PT WWW dan lain-lain;

    5. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah penjualan PT ABC kepada PT XXX dan PT YYY terhutang PPh Pasal 23.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

  3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

    2. Lampiran II angka 2 huruf k, perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon, adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

    3. Lampiran III angka 4, yang dimaksud dengan Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Sepanjang pembeli bahan baku utama dan bahan baku pembantu PT ABC dari PT XXX, PT YYY dan atau perusahaan lain bukan merupakan pemberi jasa maklon sebagaimana dimaksud pada butir 3c diatas, maka atas transaksi penjualan hasil produksi PT ABC tersebut tidak terutang PPh Pasal 23;

    2. Dalam hal PT ABC melakukan pemberian jasa maklon kepada PT XXX dan PT YYY dan atau perusahaan lain dimana dalam proses produksi PT ABC diberikan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya dan kepemilikan atas barang jadi berada pada PT XXX, PT YYY dan atau perusahaan lain serta harus memenuhi ketiga unsur tersebut, maka atas jasa dimaksud dapat dikategorikan jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak terutang PPN.

Demikian penegasan kami harap maklum.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

Herrry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.