|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-279/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 17 April 2006
PENEGASAN PPH PASAL 23 UNTUK
PENJUALAN HASIL PRODUKSI PT ABC
Sehubungan dengan surat
Saudara tanpa nomor tanggal xxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
PT ABC adalah perusahaan
Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam industri komponen elektronik
untuk produk DVD, karaoke, home theater dan peralatan audio;
-
Untuk proses produksi PT ABC
membeli bahan baku utama dari beberapa supplier, diantaranya PT XXX, PT
YYY, PT WWW, dan beberapa perusahaan lainnya. PT ABC juga membeli bahan baku
pembantu ke supplier-supplier seperti PT UUU, PT AAA, PT FFF, dan beberapa
perusahaan lainnya. Selain membeli bahan baku utama dan bahan baku pembantu, PT
ABC juga memproduksi sendiri bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang
jadi;
-
Seluruh pembelian dari bahan
baku dan bahan pembantu dari beberapa supplier tersebut, diakui dan dicatat
sebagai persediaan PT ABC;
-
Hasil produksi PT ABC dijual
kepada beberapa customer diantaranya PT XXX, PT YYY, PT WWW dan
lain-lain;
-
Sehubungan dengan masalah
tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah penjualan PT ABC kepada PT XXX dan
PT YYY terhutang PPh Pasal 23.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas
penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal
21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
-
Sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002
tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
-
Pasal 1 ayat (2), yang
dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan
jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak;
-
Lampiran II angka 2 huruf k,
perkiraan penghasilan neto atas jasa maklon, adalah 40% (empat puluh persen)
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
-
Lampiran III angka 4, yang
dimaksud dengan Jasa Maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau
barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sepanjang pembeli bahan baku
utama dan bahan baku pembantu PT ABC dari PT XXX, PT YYY dan atau perusahaan
lain bukan merupakan pemberi jasa maklon sebagaimana dimaksud pada butir 3c
diatas, maka atas transaksi penjualan hasil produksi PT ABC tersebut tidak
terutang PPh Pasal 23;
-
Dalam hal PT ABC melakukan
pemberian jasa maklon kepada PT XXX dan PT YYY dan atau perusahaan lain dimana
dalam proses produksi PT ABC diberikan spesifikasi, bahan baku dan atau barang
setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya dan kepemilikan atas barang jadi berada pada PT XXX, PT YYY dan atau
perusahaan lain serta harus memenuhi ketiga unsur tersebut, maka atas
jasa dimaksud dapat dikategorikan jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 dengan
tarif pemotongan sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak
terutang PPN.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
| |
a.n.
|
Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
Herrry Sumardjito
NIP
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal
Pajak;
-
Direktur Pajak
Penghasilan.
|