|
SURAT
S-331/PJ.313/2005
Ditetapkan tanggal 8 April
2005
PERMOHONAN PENEGASAN OBJEK PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 29 Maret 2004
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
-
PT. ABC adalah rekanan dari PT. Pertamina (Persero) yang
menerima penghasilan berupa Throughout Fee (TPF), yaitu biaya yang dibayarkan
oelh PT. Pertamina (Persero) sebagai kompensasi atas jasa PT. ABC dalam
pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas serta pengaliran gas
milik PT. Pertamina (Persero) dari Air Serdang dan Beringin ke Limau Timur. TPF
tersebut terdiri atas :
-
TPF Principal, yaitu pembayaran yang diberikan oleh PT.
Pertamina (Persero) sebagai kompensasi atas investasi berupa pembangunan proyek
pemanfaatan gas Air Serdang dan Beringin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh
PT. ABC dengan pola Bangun Guna Serah (BOT)
-
TPF Operation and Maintenance, yaitu pembayaran yang diberikan
oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai kompensasi atas jasa pengoperasian dan
pemeliharaan fasilitas yang dilakukan oleh PT. ABC dengan Pola Bangun Guna Milik
(BOO).
-
Atas seluruh pembayaran TPF tersebut di atas telah dikukuhkan
pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 6% oleh PT. Pertamina (Persero), sedangkan
menurut pendapat Saudara yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanya TPF Operation
and Maintenance sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002;
-
Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa:
-
Pasal 4 ayat (1) huruf p, yang menjadi Objek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh
pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto.
-
Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam Bentuk
Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer), antara lain diatur
bahwa:
-
Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) adalah bentuk
perjanjain kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan
investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada
investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah
(BOT), dang mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas
tanah setelah masa guna serah berakhir;
-
Biaya mendirikan bangunan di atas tanah yang dikeluarkan oleh
investor merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan
atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan jumlah biaya yang dikeluarkan
tersebut oleh investor diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun
selama masa perjanjian bangun guna serah;
-
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimulai pada tahun
bangunan tersebut mulai digunakan atau diusahakan oleh investor;
-
Apabila dalam pelaksanaan bangun guna serah diberikan
penggantian atau imbalan kepada investor, maka penggantian atau imbalan tersebut
adalah penghasilan bagi investor dalam tahun diterimanya hak penggantian atau
imbalan tersebut.
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C
UU PPh, antara lain diatur bahwa :
-
Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan sewa
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan
darat;
-
Besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaiman dimaksud dalam butir a di
atas adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
-
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain
selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan
hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian
tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan
dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
-
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.4/1995 tanggal 14 Juli 1995 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Perjanjian Bangun
Guna Serah, antara lain ditegaskan bahwa:
-
Bangunan yang didirikan oleh Investor dapat berupa gedung
perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau
bangunan lainnya;
-
Penghasilan investor sehubungan dengan perjanjian bangun guna
serah adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan
bangunan yang didirikan antara lain:
-
Sewa dan Penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta;
-
Penghasilan sehubungan dengan hak pengusahaan bangunan seperti
penghasilan dari pengusahaan hotel, pusat fasilitas olah raga (sport center),
tempat hiburan, dan sebagainya.
-
Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari
pemegang hak atas tanah apabila masa perjanjian bangun guna serah diperpendek
dari masa yang telah ditentukan;
-
Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
investor adalah biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dan dengan
memperhatikan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh berkenaan dengan pengusahaan bangunan yang
didirikan berdasarkan perjanjian bangun guna serah tersebut;
-
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk mendirikan
bangunan merupakan nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan
atau hak mengusahakan bangunan tersebut, dan nilai perolehan tersebut oleh
investor diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa
perjanjian bangun guna serah.
-
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa:
-
Penghasilan berupa TPF Operation and Maintenance yang diterima
atau diperoleh PT. ABC sebagai kompensasi atas jasa pengoperasian dan
pemeliharaan fasilitas pengaliran gas milik PT. Pertamina (Persero) yang
dilakukan oleh PT. ABC, termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a di
atas. Oleh karena itu, atas penghasilan tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23
sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN;
-
Penghasilan berupa TPF Principal yang diterima dan diperoleh
PT. ABC dari penggunaan fasilitas Transmisi Gas Air Serdang - Beringin, Beringin
- SKG 1 Limau Timur oleh PT. Pertamina (Persero) sebagaimana dalam butir 1 tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan dari sewa atas penggunaan harta
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 Namun, hal tersebut merupakan
penghasilan yang berkaitan dengan perjanjian pembangunan fasilitas dengan sistem
BOT antara PT. ABC selaku pihak yang membangun dan mengoperasikan dengan PT.
Pertamina (Persero) selaku pihak yang memanfaatkan dan yang akan menerima
pengalihan fasilitas yang dibangun dengan ketentuan bahwa:
-
Fasilitas yang dibangun dan dioperasikan oleh PT. ABC hanya
digunakan oleh dan akan dialihkan pada akhir masa perjanjian kepada PT.
Pertamina (Persero);
-
Dari jumlah fee yang dibayarkan tersebut termasuk di dalamnya
cicilan pembayaran harga perolehan fasilitas yang akan diserahkan pada akhir
masa perjanjian BOT.
Oleh karena itu, atas penghasilan TPF Principal tersebut tidak
terutang PPh Pasal 23. Namun demikian, penghasilan yang diterima atau diperoleh
tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan dan dikenakan pajak
berdasarkan Pasal 17 UU PPh pada tahun diterimanya hak penggantian atau imbalan
tersebut, sedangkan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah :
-
Biaya pembangunan fasilitas pengaliran gas yang dikeluarkan
oleh PT. ABC yang diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama
masa perjanjian bangun guna serah; dan
-
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dan
dengan memperhatikan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh berkenaan dengan Pengusahaan
bangunan yang didirikan berdasarkan perjanjian bangun guna serah tersebut.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan.
|