Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-483/PJ.313/2006 - PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-483/PJ.313/2006
Ditetapkan tanggal 20 Juni 2006

PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS
IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :

    1. PT ABC bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT ABC sesuai permintaan/kebutuhan pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;

    2. Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT ABC dengan tenaga kerja yang bersangkutan;

    3. Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam struktur kepegawaian PT ABC, karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga kerja;

    4. Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. Dengan demikian PT ABC tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja dimaksud;

    5. Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh PT ABC selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang diterima dari pengguna tenaga kerja;

    6. Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);

    7. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan (upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management feenya saja.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto;

  3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

    2. Lampiran II angka 2 huruf l, besarnya penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC dari jasa penyedia tenaga kerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

    2. Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT ABC tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian penegasan kami.

 

An.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan;

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sorong.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.