|
S-483/PJ.313/2006 - PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-483/PJ.313/2006
Ditetapkan
tanggal 20 Juni 2006
PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL
23 ATAS
IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER
SUPPLY)
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut pada intinya
dikemukakan bahwa :
-
PT ABC bergerak di bidang Jasa
Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen tenaga kerja dan
seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT ABC sesuai permintaan/kebutuhan
pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;
-
Bahwa kontrak kerja
dibuat/ditandatangani antara PT ABC dengan tenaga kerja yang
bersangkutan;
-
Bahwa tenaga kerja yang digunakan
oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam struktur kepegawaian PT ABC,
karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan lainnya terhadap
tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga
kerja;
-
Bahwa penilaian dan pengawasan hasil
kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta pengobatan, training dan
pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. Dengan demikian
PT ABC tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja
dimaksud;
-
Penggajian tenaga kerja didasarkan
pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja yang ditentukan oleh
pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh PT ABC
selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang
diterima dari pengguna tenaga kerja;
-
Dalam hal penagihan jasa supply
tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja adalah sebesar jumlah
upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut ditambah imbalan
(management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga
kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);
-
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di
atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan pengguna
jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan (upah tenaga kerja +
management fee) atau hanya atas management feenya saja.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong
pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan
neto;
-
Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28
Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud
dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak;
-
Lampiran II angka 2 huruf l, besarnya
penghasilan neto untuk jasa rekruitmen/penyedia tenaga kerja adalah sebesar 40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh PT ABC dari jasa penyedia tenaga kerja dikenakan pemotongan PPh Pasal
23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN;
-
Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa
penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT ABC tersebut hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan
antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas seluruh nilai
kontrak.
Demikian penegasan kami.
|
|
An.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP
060044247
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Sorong.
|