|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-535/PJ.313/2005
Ditetapktan
tanggal 30 Juni 2005
PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (WITHOLDING
TAX)
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 April 2005
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai
berikut :
-
Saudara mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap
penerapan tarif pemotongan pajak atas jasa yang diberikan oleh PT ABC kepada PT
XYZ;
-
Dalam satu pasal kontrak pekerjaan dijelaskan bahwa PT XYZ akan
memotong PPh Pasal 23 sebesar 10% sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pengusahaan
Pertambangan Batubara antara PN tambang Batubara dengan PT XYZ, atau tarif
lainnya apabila memenuhi kondisi sebagaimana disebutkan dibawah ini :
|
|
1)
|
Tarif tertentu sesuai dengan jenis
pekerjaan apabila kontraktor dapat menunjukkan surat penegasan pemotongan PPh
Pasal 23 Dari Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
2)
|
0% apabila jenis pekerjaannya tidak
termasuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-170/PJ/2002;
|
|
|
3)
|
0% apabila kontraktor dapat
menunjukkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal
Pajak;
|
|
|
4)
|
Tarif tertentu sesuai dengan
peraturan pemerintah yang terbaru;
|
|
|
5)
|
Untuk perusahaan luar negeri sebesar
0% apabila bisa menunjukkan surat Keterangan Domisili (COD) dan jasa yang
diberikan tidak melebihi timetest yang telah
ditentukan.
|
-
Untuk lebih mempertegas lagi dan menghindari keraguan, Saudara
mengajukan surat penegasan agar dapat memenuhi ketentuan dalam angka huruf b
angka 1).
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan berupa
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
-
Pasal 33A ayat (4), Wajib Pajak yang menjalankan usaha di
bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan
lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang
ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak
karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan pajak dalam
kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan
pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak
karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun
Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban bagi Wajib Pajak yang
terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian pengusahaan
pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan
bahwa ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah berdasarkan Pasal 23 UU
PPh. Namun apabila dalam kontrak karya diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23,
maka pemotongan PPh Pasal 23 mengikuti ketentuan dalam kontrak karya tersebut.
Dengan demikian, atas pembayaran jasa konstruksi oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 10% dari nilai kontrak di luar PPN sesuai dengan
kontrak karya antara PN Tambang Batubara dengan PT XYZ.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY
SUMARDJITO
|
|