Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-05/PJ.03/2007 , PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASIALN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-05/PJ.03/2007
Ditetapkan tanggal 6 Agustus 2007

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASIALN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN,
PENYIARAN ATAU PENAYANGAN IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006.

  2. Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.

  3. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.