Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-06/PJ.03/2007 , PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN PAJAK 2007 PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-06/PJ.03/2007
Ditetapkan tanggal 6 Agustus 2007

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN PAJAK 2007
BAGI WAJIB PAJAK YANG PENGHASILAN UTAMANYA DARI IMBALAN JASA YANG PADA TAHUN 2006
TIDAK TERMASUK SEBAGAI IMBALAN JASA YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23, TETAPI PADA
TAHUN 2007 TERMASUK SEBAGAI IMBALAN JASA YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-70/PJ/2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa terdapat beberapa jenis imbalan jasa yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi pada Tahun 2007 termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu :

    1. Jasa penyelidikan dan keamanan;

    2. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organiser;

    3. Jasa pengepakan; dan

    4. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

  2. Akibat dari perubahan perlakuan perpajakan atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2007 yang dibayarkan oleh Wajib Pajak belum memperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak ketiga.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang penghasilan utamanya dari imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, dapat dihitung kembali.

  4. Penghitungan kembali besarnya Pajak Penghasilan pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri sesuai dengan Surat pemberitahuan Tahunnan Tahun Pajak 2006 (Formulir 1771, Bagian F : Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, huruf f) dikurangi dengan perkiraan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain sampai dengan 31 Desember 2007, dibagi 12 (dua belas).

  5. Perkiraan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain sampai dengan 31 Desember 2007 sebagaimana dimaksud dalam angka 4 adalah :

    1. dihitung berdasarkan rata-rata per bulan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong oleh pihak lain, dan/atau

    2. dihitung berdasarkan proyeksi Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong oleh pihak lain.

  6. Dalam hal Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengajukan permohonan penghitungan kembali besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sebagaimana diatur dalam tatacara pengajuan permohonan dalam KEP-537/PJ./2000, maka penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dihitung sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas.

  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait agar menindaklanjuti Surat permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat keputusan dengan mengacu pada KEP-537/PJ./2000 yang berkaitan dengan permo­honan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

  8. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.