Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-171/PJ/2002 - PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PE PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-171/PJ/2002

Ditetapkan tanggal 28 Maret 2002

PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. 

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/ gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/ gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha/ gerai (outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

Pasal 3

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet).

Pasal 4

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan:

  1. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final;

  2. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.

Pasal 5

Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;

  2. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya.

Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada Lampiran I kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun berjalan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu;

  2. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya;

Pasal 8

(1)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II dan dilampiri lember ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/ gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar.

(2)

Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/ gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar wajib merekam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(1)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II dan dilampiri lember ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/ gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar.

(2)

Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/ kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.

Pasal 9 

(1)

Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar dan atau tidak atau terlambat dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/ penyetoran dan atau jatuh tempo pelaporan. 

(2)

Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/ kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.

(3)

Dasar penghitungan pokok pajak terutang dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada:

  1. Hasil pemeriksaan lapangan dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak; atau

  2. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/ gerai yang dimiliki Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Pasal 10

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-513/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2002

Direktur Jenderal,

Hadi Poernomo

NIP 060027375

 

 

 

Lampiran I

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor KEP-171/PJ/2002

Tanggal 28 Maret 2002

 

 

Nama

: ...................................................(1)

NPWP

: ...................................................(2)

Alamat

: ...................................................(3)

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25

No. NPWP tempat
usaha/ gerai (outlet) KPP Lokasi
Alamat Penghasilan PPh Pasal 25
dibayar
Peredaran
Usaha
(Perdagangan)
Penghasilan
Lain

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Jumlah      

 

 

Tanda tangan, nama dan cap

.............................................(10)

 

 

Petunjuk Pengisian

Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25

Angka 1

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Domisili

Angka 2

:

Diisi dengan NPWP pada KPP Domisili

Angka 3

:

Diisi dengan Alamat tempat usaha/ gerai (outlet) yang terdaftar pada KPP Domisili

Angka 4

:

Cukup jelas

Angka 5

:

Diisi dengan NPWP pada KPP Lokasi

Angka 6

:

Diisi dengan Alamat tempat usaha/ gerai (outlet) yang terdaftar pada KPP Lokasi

Angka 7

:

Diisi dengan jumlah penghasilan tetap yang berasal dari peredaran usaha (perdagangan)

Angka 8

:

Diisi dengan jumlah penghasilan lain yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final

Angka 9

:

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar dan dilaporkan pada masing-masing KPP Lokasi.

Angka 10

:

Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Wajib Pajak

 

 

Lampiran II

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor KEP-171/PJ/2002

Tanggal 28 Maret 2002

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................(1)

Lembar ke-1 : untuk Kantor Pelayanan Pajak
Lembar ke-2 : untuk arsip Wajib Pajak

 

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Bulan : ........................Tahun : .......................................
(2)

Nama

: ...................................................(3)

NPWP

: ...................................................(4)

Alamat

:

...................................................(5)

No. Uraian Jumlah
(Rp)
Tarif PPh Pasal 25 Terutang
(Rp)
1 2 3 4 5
(6) (7) (8) (9) (10)

1.

 

 

 

2.

Penghasilan Tetap

Peredaran Usaha (Perdagangan)

..................................................

 

Penghasilan Lain

..................................................

..................................................

 

 

2%

 

 

-

 

Jumlah

     

PPh sebesar Rp.......................(......................................................................) (11) telah disetor pada tanggal ......................(12) di ................................(13)

 

..........................................(14)

Tanda tangan, nama dan cap

.............................................(15)

Perhatian

Lampirkan Lembar ke-3 Surat Setoran
Pajak atas jumlah pada kolom 5 

 

 

Petunjuk Pengisian 
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Angka 1

:

Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

Angka 2

:

Diisi dengan bulan dan tahun masa pelaporan Surat Pemberitahuan

Angka 3

:

Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang bersangkutan

Angka 4

:

Diisi dengan NPWP pada KPP yang bersangkutan

Angka 5

:

Diisi dengan Alamat tempat usaha/ gerai (outlet) yang terdaftar pada KPP yang bersangkutan

Angka 6

:

Cukup jelas

Angka 7

:

Diisi dengan uraian tentang penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak baik penghasilan tetap yang berasal dari peredaran usaha perdagangan atau lainnya dan uraian tentang penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final

Angka 8

:

Diisi dengan jumlah penghasilan lain yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak 

Angka 9 : Cukup jelas 

Angka 10

:

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar 

Angka 11

:

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 sesuai jumlah kolom (5) dalam bentuk angka dan huruf latin

Angka 12

:

Diisi dengan tanggal pembayaran PPh Pasal 25 

Angka 13

:

Diisi dengan tempat pembayaran PPh Pasal 25 

Angka 14

:

Diisi dengan tempat dan tanggal lapor SPT Masa PPh Pasal 25 

Angka 15

:

Diisi dengan tanda tangan, nama dam cap Wajib Pajak

 

 

Lampiran III

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor KEP-171/PJ/2002

Tanggal 28 Maret 2002

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan Lain:

Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya)

Uraian Perdangan
(Rp)
Penghasilan lain
(Rp)
Jumlah
(Rp)

Peredaran Bruto

Harga Pokok dan Biaya lain

Penghasilan Neto

PTKP (K/2)

Penghasilan Kena Pajak

PPh Terutang (tarif Ps. 17 UU PPh)

Kredit Pajak (1% x Rp. 600.000.000)

PPh Kurang Bayar

Besar Angsuran (1/12 x 23.450.000)

Besar Angsuran untuk
Penghasilan Lain
(80.000.000 / 180.000.000) x 1.954.167

600.000.000

(500.000.000)

100.000.000

 

 

 

200.000.000

(120.000.000)

80.000.000

800.000.000

(620.000.000)

180.000.000

(7.200.000)

172.800.000

29.450.000

(6.000.000)

23.450.000

1.954.167

 

868.518*

*Penghasilan lain neto   x Besar Angsuran menurut SPT

 Total Penghasilan neto

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.