|
SURAT
S-06/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 2 Januari
2003
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL
TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Pebruari
2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
-
Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
industri pabrikan bahan elektronika;
-
Dalam SPT PPh Badan tahunn 2000 (meliputi periode 1 April 2000
- 31 Maret 2001), Saudara melaporkan penghasilan neto kena pajak sebesar US$
3,334,305. Di dalam penghasilan neto kena pajak tersebut termasuk keuntungan
(bersih) dari selisih kurs sebesar US$ 682,299 (keuntungan selisih kurs sebesar
US$ 1,776,115 dan kerugian selisih kurs sebesar US$ 1,093,816);
-
Di dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk
tahun pajak 2001, Saudara mengurangi penghasilan neto kena pajak sebesar US$
3,334,305 dengan keuntungan (bersih) selisih kurs sebesar US$ 682,299, sehingga
penghasilan neto kena pajak yang dijadikan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal
25 untuk tahun pajak 2001 adalah sebesar US$ 2,652,006 (US$ 3,334,305 -/-
682,299). Hal ini berdasarkan alasan sebagai berikut :
-
Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan;
-
Pasal 1 huruf d dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29
Desember 2000;
-
Butir 3 huruf b dan huruf d Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-404/PJ.42/2001 tanggal 14 Agustus 2001;
-
Menurut Saudara, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun
pajak 2001 dilakukan berdasarkan penghasilan neto kena pajak dikurangi dengan
keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh selama tahun pajak 2000.
Hal ini berdasarkan pengertian bahwa keuntungan (bersih) selisih kurs yang
Saudara peroleh tersebut merupakan penghasilan tidak teratur, dimana perusahaan
Saudara merupakan perusahaan yang kegiatan pokoknya bergerak di bidang industri
pabrikan bahan elektronika dan bukan perdagangan valuta asing maupun bank
seperti yang ditegaskan oleh surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Dengan demikian, keuntungan (bersih) selisih kurs yang Saudara peroleh bersifat
insidentil dan tergantung dari adanya utang/piutang dalam mata uang asing dan
seharusnya tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun
berjalan.
-
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan
apakah pengertian Saudara sudah benar.
-
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal
Tertentu, antara lain diatur bahwa :
-
Pasal 1 huruf d :
Yang dimaksud dengan penghasilan teratur
adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan
usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan
yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam
penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan
merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang
bersifat insidentil;
-
Pasal 3 ayat (1) :
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam
hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut
serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas)
atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;
-
Pasal 3 ayat (2) :
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi
dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunnan tersebut.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dapat diberikan
penegasan bahwa :
-
Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila
bersumber dari kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim
dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank. Demikian pula
keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara teratur yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal. Namun
keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing
dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan
usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan
penghasilan teratur;
-
Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat
digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian
selisih kurs) yang merupakan bagian dari penghasilan teratur. Adapun kerugian
selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang dalam mata uang asing serta
kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25;
-
Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa
pengertian Saudara tentang penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal
terdapat penghasilan tidak teratur sudah benar.
Demikian penegasan kami harap maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|
|