|
S-338/PJ.43/2003 - PPh PASAL 25 |
|
|
|
|
SURAT
S-338/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 4 September
2003
PPh PASAL 25
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor............tanggal...........perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut, Saudara
mengemukakan bahwa usaha PT............adalah Industrial Estate dan Real Estate
(pengembang) dengan NPWP.............
Dengan adanya peraturan PPh Final
menjadi tidak final maka perusahaan saudara membayar angsuran PPh Pasal 25
setiap bulannya sesuai dengan ketetapan KPP. Yang menjadi permasalahan Saudara
adalah bila Saudara berhubungan dengan BPN selalu dimintaa bukti penyetoran PPh
Pasal 25 atas penjualan tanah dan bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut
diatas maka Saudara memohon penjelasan secara tertulis, supaya Saudara dapat
menginformasikan kembali ke pihak terkait.
-
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 diatur bahwa bagi
Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya
berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Malakukan Transaksi Penjualan
atau Pengalihan Hak atas tanah dan atau Bangunan serta Surat Edaran Nomor SE-55/PJ.42/1999 antara lain diatur hal-hal sebagai
berikut:
-
Yang dimaksud dengan Wajib
Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah Wajib Pajak Badan termasuk
koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan
atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan perumahan,
pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan
gedung perkantoran;
-
Atas penghasilan dari
transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan termasuk koperasi terutang pajak
penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
-
Terhitung mulai 1 Januari 2000
Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar angsuran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
-
Dalam masa peralihan, besarnya
angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan atas penghasilan neto masing-masing bulan/masa
pajak yang bersangkutan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Ketentuan
peralihan ini berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yan
meliputi tanggal 1 Januari 2000, setelah mana berlaku sejpenuhnya ketentuan umum
Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
-
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai
berikut:
-
PT............termasuk dalam
pengertian wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan
atau penglihan hak atas tanah dan atau bangunan;
-
Dengan demikian atas
penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan yang diterima atau diperoleh PT..........adalah industrial Estate dan
Real Estate (pengembang) terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final
dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
-
Terhitung mulai 1 Januari 2000
Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau
penglihan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk PT...........wajib membayar
angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara
maklum.
A.n. Direktur
Jenderal
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus
Tambunan
NIP.060055232
|