Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-338/PJ.43/2003 - PPh PASAL 25 PDF Print E-mail

SURAT
S-338/PJ.43/2003
Ditetapkan tanggal 4 September 2003

PPh PASAL 25


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor............tanggal...........perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa usaha PT............adalah Industrial Estate dan Real Estate (pengembang) dengan NPWP.............
    Dengan adanya peraturan PPh Final menjadi tidak final maka perusahaan saudara membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya sesuai dengan ketetapan KPP. Yang menjadi permasalahan Saudara adalah bila Saudara berhubungan dengan BPN selalu dimintaa bukti penyetoran PPh Pasal 25 atas penjualan tanah dan bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Saudara memohon penjelasan secara tertulis, supaya Saudara dapat menginformasikan kembali ke pihak terkait.

  2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  3. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 diatur bahwa bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Malakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas tanah dan atau Bangunan serta Surat Edaran Nomor SE-55/PJ.42/1999 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

    1. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran;

    2. Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan termasuk koperasi terutang pajak penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

    3. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

    4. Dalam masa peralihan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan atas penghasilan neto masing-masing bulan/masa pajak yang bersangkutan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Ketentuan peralihan ini berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yan meliputi tanggal 1 Januari 2000, setelah mana berlaku sejpenuhnya ketentuan umum Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

    1. PT............termasuk dalam pengertian wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau penglihan hak atas tanah dan atau bangunan;

    2. Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh PT..........adalah industrial Estate dan Real Estate (pengembang) terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

    3. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau penglihan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk PT...........wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP.060055232

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.