|
SURAT
S-404/PJ.42/2001
Ditetapkan tanggal 14 Agustus
2001
PENEGASAN PENGHITUNGAN
BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK
TERATUR
Sehubungan dengan surat Kepala
PMA I nomor : ........................
tanggal 20 Juli 2001 perihal tersebut di atas yang ditujukan kepada Saudara dan
tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Dalam surat tersebut dikemukakan permasalahan bahwa:
-
Beberapa Wajib Pajak mencantumkan data selisih kurs secara terpisah
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 dan dinyatakan dalam Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan sebagai
penghasilan dari luar usaha (untuk keuntungan selisih kurs) dan sebagai
pengurang penghasilan bruto (untuk kerugian selisih kurs);
-
Dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak mengeluarkan
(mengurangi) terlebih dahulu keuntungan selisih kurs dari penghasilan netonya
dengan tidak memperhatikan kerugian selisih kurs;
-
Sebagai contoh/ilustrasi diberikan penghitungan sebagai berikut:
| |
A. Ilustrasi
dengan Penghasilan Neto Menunjukkan Laba
|
| |
I. Data SPT
Tahun PPh Badan TahunPajak 2000:
|
| |
Jumlah
Penghasilan Neto (Laba) Rp. 8.000.000.000
Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs
: |
| |
- |
Keuntungan Selisih
Kurs
(Pasal 4 ayat 1 huruf 1 No. 17/2000) |
Rp.
9.000.000.000 |
| |
- |
Kerugian Selisih
Kurs
(Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No. 17/2000) |
(Rp.
30.000.000.000) |
| |
- |
Kerugian Selisih
Kurs Neto |
(Rp.
21.000.000.000) |
| |
II. Penghitungan
Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun
2001:
|
| |
|
| 1. |
Jumlah Penghasilan
Neto (Laba) |
Rp.
8.000.000.000 |
| |
-/- Keuntungan
Selisih Kurs (Rp. 9.000.000.000)
+/+ Kerugian Selisih Kurs:
Rp.30.000.000.000 |
|
| |
Kerugian Selisih
Kurs Neto |
Rp.
21.000.000.000 |
| |
Dasar
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 |
Rp.
29.000.000.000 |
| 2. |
Jumlah Penghasilan
Neto (Laba) |
Rp.
8.000.000.000 |
| |
-/- Keuntungan
Selisih Kurs |
(Rp.
9.000.000.000) |
| |
Dasar Penghitungan
Angsuran PPh Pasal 25 |
(Rp.
1.000.000.000) |
| |
|
=
NIHIL |
|
| |
III.
Pertanyaan: |
|
| |
|
Apakah
penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal
25 Tahun 2001 dilakukan sesuai dengan ilustrasi A.II.1 atau A.II.2
? |
| |
B. Ilustrasi
dengan Penghasilan Neto Menunjukkan Rugi
|
| |
I. Data SPT
Tahunan PPh Badan TahunPajak 2000:
|
| |
Jumlah
Penghasilan Neto (Rugi) (Rp. 8.000.000.000)
Keuntungan/(Kerugian) Selisih
Kurs: |
| |
- |
Keuntungan Selisih
Kurs
(Pasal 4 ayat 1 huruf 1 UU No. 17/2000) |
Rp.
9.000.000.000 |
| |
- |
Kerugian Selisih
Kurs
(Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No. 17/2000) |
(Rp.
30.000.000.000) |
| |
- |
Kerugian Selisih
Kurs Neto |
(Rp.
21.000.000.000) |
| |
II. Penghitungan
Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun
2001:
|
| |
|
| Jumlah Penghasilan
Neto (Rugi) |
(Rp.
8.000.000.000) |
|
| -/- Keuntungan
Selisih Kurs: |
(Rp.
9.000.000.000) |
|
| +/+ Kerugian Selisih
Kurs: |
Rp.
30.000.000.000 |
|
| Kerugian
Selisih Kurs Neto |
Rp.
21.000.000.000 |
| Penghasilan
Neto (Laba) |
Rp.
13.000.000.000 |
| Kompensasi
Kerugian tahun 2000 |
(Rp.
8.000.000.000) |
| Dasar
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 |
Rp.
5.000.000.000 |
|
| |
III.
Pertanyaan:
|
| |
|
Apakah
penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal
25 Tahun 2001 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
? |
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 September 2000, tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal
Tertentu, antara lain dinyatakan bahwa:
Pasal 1 huruf d:
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang
lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam
setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas ,
pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah
keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan
dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari
kegiatan pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Pasal 3 ayat (1):
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
ayatmenurut (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau
dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak.
Pasal 3 ayat (2):
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto Menurut Surat
keputusan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah
dikurangi Dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan
contoh/ilustrasi yang diberikan oleh KPP PMA I, dapat diberikan penegasan
bahwa:
-
Keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya terjadi karena
fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan
atau diatur melainkan sangat tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya,
sehingga sifatnya tidak pasti dan sulit diperkirakan;
-
Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang berasal dari pokok
utang/piutang serta saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan
atau pada saat pencairan pokok utang/piutang serta saldo kas/bank tidak
merupakan penghasilan teratur dan tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran
PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan. Namun keuntungan selisih kurs yang diperoleh
dalam rangka kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim
dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank,termasuk dalam
pengertian penghasilan teratur yang di harapkan . Demikian pula keuntungan
selisih kurs yang melekat pada omset/tagihan serta penghasilan teratur lainnya
(bunga,sewa,dividen,dll) yang merupakan objek pajak adalah bagian dari
penghasilan teratur tersebut;
-
Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur tersebut di atas , maka
biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang dapat di kurangkan dari
penghasilan bruto dalam penepatan dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25
adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang berkaitan langsung
dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
teratur tersebut. Dengan demikian, khususnya mengenai kerugian selisih kurs yang
dapat di kurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan
angsuran PPh pasal 25 ,adalah kerugian selisih kurs yang merupakan bagian dari
penghasilan teratur atau yang di peroleh perusahaan pedagang valuta asing maupun
bank. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok hutang/piutang serta
saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat
pencarian pokok utang/piutang serta saldo kas/bank, tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan
pasal 25;
-
Contoh/ilustrasi dalam surat KPP PMA I mengenai penghasilan neto sebagai
dasar penetapan angsuran PPh Pasal 25 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, kecuali untuk contoh/ilustrasi butir A.II.2.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur
Taufieq
Herman
060044570
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP PMA
I.
|