|
S-799/PJ.311/2002 - Permohonan Penegasan Mengenai Angsuran PPh Pasal 25 |
|
|
|
|
SURAT
S-799/PJ.311/2002
Ditetapkan Tanggal 11 Oktober 2002
|
Nomor
|
:
|
S-799/PJ.311/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Permohonan Penegasan
Mengenai Angsuran PPh Pasal 25
|
Sehubungan surat Saudara tanpa
nomor tanggal 9 Agustus 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut, Saudara
mengajukan permohonan penegasan mengenai besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk
Masa-masa setelah SPT Tahunnan PPh Badan dilaporkan tetapi sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dengan permasalahan sebagai
berikut:
|
a.
|
Dalam pelaporan SPT Tahunan
PPh Badan 2001, Saudara menggunakan tahun buku yang Meliputi masa Oktober s/d
September 2001 dan oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU KUP 2000,
Saudara dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan tersebut paling lambat
pada 3 1 Desernber 2001.
|
|
b.
|
Karena sejak awal Oktober
2001, Saudara sudah dapat menghitung besarnya PPh Badan terutang untuk tahun
pajak 2001, maka Saudara melaporkan SPT Tahunan dimaksud pada tanggal 19 Oktober
2001, dimana berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001 tersebut
besarnya angsuran PPh Pasal 25 Saudara adalah Rp
197.809.520,-.
|
Pertanyaan Saudara bagaimana
perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Oktober dan November
2001.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 3
ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU
KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
-
Dalam
Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai
berikut :
|
a.
|
ayat (1) : Besarnya anggaran
pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap
bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan
:
|
|
#
|
pajak penghasilan yang
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
dan
|
|
#
|
Pajak Penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal
24.
|
|
Dibagi 12 (dua belas) atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
|
b.
|
ayat (2) : Besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama
dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang
lalu.
|
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa
besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. SI untuk masa pajak
bulan Oktober dan November 2001 adalah tetap sama dengan angsuran pajak bulan
September 2001 meskipun SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2001 telah
dimasukkan lebih awal dari batas yang ditentukan. Angsuran PPh Pasal 2001 telah
dimasukkan lebih awal dari bats waktu yang ditentukan. Angsuran PPh Pasal 25
yang dihitung berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2001 baru berlaku mulai masa
pajak bulan Desember 2001.
Demikian untuk
dimaklumi.
|
A.n.
|
Direktur
Jenderal,
Direktur,
IGN Mayun Winangun
NIP
060041978
|
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan
|