Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-799/PJ.311/2002 - Permohonan Penegasan Mengenai Angsuran PPh Pasal 25 PDF Print E-mail

SURAT
S-799/PJ.311/2002

Ditetapkan Tanggal 11 Oktober  2002

Nomor

 :

S-799/PJ.311/2002

Sifat

 :

Biasa

Hal 

 :

Permohonan Penegasan Mengenai Angsuran PPh Pasal 25


     
     
     

Sehubungan surat Saudara tanpa nomor tanggal 9 Agustus 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan penegasan mengenai besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa-masa setelah SPT Tahunnan PPh Badan dilaporkan tetapi sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dengan permasalahan sebagai berikut:

    a.

    Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2001, Saudara menggunakan tahun buku yang Meliputi masa Oktober s/d September 2001 dan oleh karenanya berdasarkan Pasal 3 ayat 3 UU KUP 2000, Saudara dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan tersebut paling lambat pada 3 1 Desernber 2001.

    b.

    Karena sejak awal Oktober 2001, Saudara sudah dapat menghitung besarnya PPh Badan terutang untuk tahun pajak 2001, maka Saudara melaporkan SPT Tahunan dimaksud pada tanggal 19 Oktober 2001, dimana berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2001 tersebut besarnya angsuran PPh Pasal 25 Saudara adalah Rp 197.809.520,-.

Pertanyaan Saudara bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Oktober dan November 2001.

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  2. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut :

    a.

    ayat (1) : Besarnya anggaran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

    #

    pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; dan

    #

    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 24.

    Dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    b.

    ayat (2) : Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. 

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT. SI  untuk masa pajak bulan Oktober dan November 2001 adalah tetap sama dengan angsuran pajak bulan September 2001 meskipun SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2001 telah dimasukkan lebih awal dari batas yang ditentukan. Angsuran PPh Pasal 2001 telah dimasukkan lebih awal dari bats waktu yang ditentukan. Angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2001 baru berlaku mulai masa pajak bulan Desember 2001.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n.

Direktur Jenderal,
Direktur,

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.