Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-887/PJ.311/2002 - PERMOHONAN PENEGASAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-887/PJ.311/2002

Ditetapkan tanggal 11 November 2002

PERMOHONAN PENEGASAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR


Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat Saudara tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pada tahun 2001 Saudara mendapat bonus dari PT GG sebesar Rp 500.000.000,00, telah dipotong dan dilaporkan di SPT PPh WP Orang Pribadi Tahun 2001.

    2. Bonus tersebut baru Saudara terima stu kali dari PT GGK dan pihak perusahaan tidak bisa memastikan apakah tahun berikutnya masih memberi bonus atau tidak.

    3. Sesuai dengan buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan WP Pribadi, penghasilan lainnya yang bersifat insidentil termasuk dalam penghasilan tidak teratur dan jumlah yang digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya adalah penghasilan neto seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur.

    4. Saudara berpendapat bahwa bonus yang diterima merupakan penghasilan lainnya yang bersifat insidentil yang termasuk dalam penghasilan tidak teratur sehingga dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25, sesuai buku petunjuk pengisian bonus tersebut Saudara keluarkan dari total penghasilan netto sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2002.

    5. Saudara meminta penegasan mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang telah Saudara laporkan apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  2. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

    2. Pasal 21 ayat (1) huruf a, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Dalam memori penjelasannya antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan hojorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem.

    3. Pasal 25 ayat (6) huruf b, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

  3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu antara lain diatur bahwa :

    1. Pasal 1 huruf d, penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
      Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan pokok, serta penghasilan lainnya yanga bersifat inidentil.

    2. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Tahunan tersebut.

  4. Dalam Pasal 5 furuf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

    Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi huruf B diatur mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

    1. Dihitung PPh Pasal 21 ats penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

    2. Dihitung PPh Pasal 21 ats penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

    3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan furuf a dan furuf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

  5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa bonus yang dimaksud oleh Saudara merupakan penghasilan tidak teratur yang memenuhi definisi penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25, bonus yang diterima dikeluarkan terlebih dahulu dari jumlah penghasilan neto, sedangkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 ats gaji dan bonus dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 4 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.