|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-887/PJ.311/2002
Ditetapkan
tanggal 11 November 2002
PERMOHONAN PENEGASAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Oktober
2002 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara tersebut, disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
-
Pada tahun 2001 Saudara mendapat
bonus dari PT GG sebesar Rp 500.000.000,00, telah dipotong dan dilaporkan di SPT
PPh WP Orang Pribadi Tahun 2001.
-
Bonus tersebut baru Saudara terima
stu kali dari PT GGK dan pihak perusahaan tidak bisa memastikan apakah tahun
berikutnya masih memberi bonus atau tidak.
-
Sesuai dengan buku Petunjuk
Pengisian SPT Tahunan WP Pribadi, penghasilan lainnya yang bersifat insidentil
termasuk dalam penghasilan tidak teratur dan jumlah yang digunakan untuk
menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya adalah penghasilan neto
seluruhnya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur.
-
Saudara berpendapat bahwa bonus yang
diterima merupakan penghasilan lainnya yang bersifat insidentil yang termasuk
dalam penghasilan tidak teratur sehingga dalam penghitungan angsuran PPh Pasal
25, sesuai buku petunjuk pengisian bonus tersebut Saudara keluarkan dari total
penghasilan netto sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun
2002.
-
Saudara meminta penegasan mengenai
penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang telah Saudara laporkan apakah telah
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini.
-
Pasal 21 ayat (1) huruf a,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh
pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai. Dalam memori penjelasannya antara lain disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain
gaji, upah, tunjangan, dan hojorarium, dan pembayaran lain seperti bonus,
gratifikasi, tantiem.
-
Pasal 25 ayat (6) huruf b, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu Wajib Pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur.
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu antara
lain diatur bahwa :
-
Pasal 1 huruf d, penghasilan teratur
adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan
usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan
yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tidak termasuk
dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang
dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain)
sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan pokok, serta penghasilan
lainnya yanga bersifat inidentil.
-
Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan
Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam Surat pemberitahuan Tahunan
tersebut.
-
Dalam Pasal 5 furuf b Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan
Orang Pribadi diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya
tidak tetap.
Dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi huruf B diatur mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak
Teratur apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu
yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal
21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
-
Dihitung PPh Pasal 21 ats
penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur
berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
-
Dihitung PPh Pasal 21 ats
penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi dan
sebagainya.
-
Selisih antara PPh Pasal 21 menurut
penghitungan furuf a dan furuf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak
teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa bonus yang dimaksud oleh Saudara merupakan
penghasilan tidak teratur yang memenuhi definisi penghasilan lainnya yang
bersifat insidentil. Untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25, bonus yang
diterima dikeluarkan terlebih dahulu dari jumlah penghasilan neto, sedangkan
untuk penghitungan PPh Pasal 21 ats gaji dan bonus dihitung sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 4 di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
|