|
S-90/PJ.42/2003 - PEMBAYARAN PPH PASAL 25 BAGI BUMN KAWASAN INDUSTRI |
|
|
|
|
SURAT
S-90/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 11 Februari
2003
PEMBAYARAN PPH PASAL 25 BAGI
BUMN KAWASAN INDUSTRI
Sehubungan dengan surat
Saudara kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 13 Agustus 2002 tentang
Pembayaran PPh Pasal 25 Bagi BUMN Kawasan Industri sebagai tanggapan atas surat
dari Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri Indonesia dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
BUMN Kawasan Industri memiliki core business penjualan tanah kapling.
Penjualan tanah kapling tersebut akhir-akhir ini sangat fluktuatif pada masa
krisis yang belum sepenuhnya kondusif untuk investasi. Di samping itu penjualan
tanah kapling sangat lazim dilakukan dengan pembayaran secara cicilan antara 1-2
tahun. Akibatnya BUMN Kawasan Industri sangat sulit memenuhi kewajiban pajak
sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000. Bilamana
PPh Pasal 25 tersebut di atas dilaksanakan sepenuhnya maka BUMN Kawasan Industri
akan mengalami kesulitan cash flow yang pada akhirnya akan mengganggu
eksistensinya dan akan mengurangi atau menghilangkan kontribusinya terhadap
penerimaan pajak;
-
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas dalam kaitannya dengan
pelaksanaan PPh Pasal 25, Saudara mengusulkan pola perhitungan dan pembayaran
PPh Badan sebagai berikut :
-
PPh
Pasal 25 dihitung atas dasar realisasi dan diperhitungkan sebagai angsuran PPh
Badan tahun berjalan;
-
Pajak Penghasilan Pasal 29 dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dengan memperhitungkan
PPh Pasal 25 dari realisasi penjualan.
-
Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, penghitungan besarnya
angsuran Pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang
pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Yang Harus
Dibayar oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002, penghitungan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN/BUMD didasarkan atas
Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun yang bersangkutan yang telah
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam
Hal-hal Tertentu, apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu
tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan
terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya
angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai penghitungan besarnya Pajak
Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan
diterima atau diperoleh dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan
penegasan sebagai berikut :
-
Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN/BUMD
didasarkan atas Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun yang
bersangkutan yang telah disetujui oleh RUPS. Apabila penghasilan dari usaha
Wajib Pajak dalam tahun berjalan mengalami penurunan yang signifikan sehingga
Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang pada akhir tahun menurun lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar
penghitungan angsuran PPh Pasal 25 semula, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, tetapi harus didasarkan
atas RKAP yang telah diubah dan disetujui perubahannya oleh Pemerintah. Dengan
demikian sepanjang tidak ada perubahan RKAP atau perubahan RKAP belum disetujui
oleh RUPS, maka Wajib Pajak BUMN/BUMD yang bersangkutan tetap harus menyetor
angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan RKAP semula (sebelum ada perubahan);
-
Pola penghitungan dan pembayaran PPh Wajib Pajak BUMN/BUMD sebagaimana
yang Saudara usulkan belum bisa dipertimbangkan untuk
dilaksanakan.
Demikian harap
maklum.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|