Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-93/PJ.42/2003 - ANGSURAN PPH PASAL 25 TAHUN BERJALAN PDF Print E-mail

SURAT
S-93/PJ.42/2003

Ditetapkan tanggal 11 Februari 2003

ANGSURAN PPH PASAL 25 TAHUN BERJALAN


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2002 dengan keadaan sebagai berikut :

    1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan tahun 2001 adalah sebesar Rp186.542,-;

    2. Pada bulan April 2002 Saudara menerima SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 1998 dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp537.325.000,-.

  2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

    1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

    2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

  3. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2002 adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan tahun 2001 yaitu sebesar Rp186.542,-

Demikian harap maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.