Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-03/PJ.41/2002 - PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.03/2002 DAN KEPUTUSA PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-03/PJ.41/2002
Ditetapkan Tanggal 28 Maret 2002

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.03/2002 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ/2002


Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-171/PJ/2002 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sebagai ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-171/PJ/2002 tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

Hadi Poernomo

NIP 060027375

 

Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.