Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-14/PJ.41/2002 - PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ/2002TENTANG PELAKS PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-14/PJ.41/2002
Ditetapkan Tanggal 25 Juli 2002

PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ/2002TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


        Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.

Barang-barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direkur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penguisaha Tertentu adalah barang-barang yang dijual langsung kepada konsumen akhir, kecuali kendaraan bermotor dan makanan yang disajikan atau dijual di restoran.

2.

Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).

3.

a.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat  usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaaan /penelitian memberitahukan hasil pemeriksanaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

 

b.

Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

4.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu pada tahun pajak berjalan, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% wajib dibayar mulai masa pajak pengukuhan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) yang telah dibayar untuk bulan-bulan sebelum pengukuhan, diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak bersangkutan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) untuk tahun pajak selanjutnya adalah sesuai dengan KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

5.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.41/2001 tanggal 16 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

  1. Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan ;

  2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.