Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-41/PJ.41/2001 - PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-41/PJ.41/2001
Ditetapkan tanggal 13 Nopember 2001

PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :
    -   Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
    -   Perusahaan Negara/Daerah
    -   Perusahaan PMA dan PMDN
    -   Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora - Wajib Pajak baru, dan
    -  100 (seratus) Wajib Pajak Besar
    diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BTS/1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 3 Agustus 1993.

  2. Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran / penyetoran.

  3. Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.

  4. Besar angsuran setiap bulan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada :

    1. Hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, atau

    2. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/ Para Direktur dilingkungan Kantor Pusat DJP.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.