Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-117/PJ/2004 - PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003 TENTANG PENGGUN PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-117/PJ/2004

Ditetapkan tanggal 29 Juli 2004

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa untuk mengurangi beban administrasi Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;

Mengingat:

  1. Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49; TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126; TLN No.3984);

  2. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN No.3985);

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Atas Pembayaran Kepada Para Pemegang Saham;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ/2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar."

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2004

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

 

 

LAMPIRAN I

Lembar ke-1 : Untuk Pemotong Pajak
Lembar ke-2 : Untuk KPP
Lembar ke-3 : Untuk Kanwil DJP

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
.......................................................................

SURAT KEPUTUSAN PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN
PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN
DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Nomor : #########.
Tanggal : #########.

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak ######. berdasarkan :

  1. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dan

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- /PJ./2004 tanggal ................. 2004 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham, serta

  3. Permohonan Pemotong Pajak Nomor : ................. tanggal ................. tentang Permohonan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham,

dengan ini memutuskan bahwa kepada :

Nama Pemotong Pajak : .................................................................... 
AIamat : .................................................................... 
  .................................................................... 
NPWP
 
: [ ] [ ]   [ ] [ ] [ ]   [ ] [ ] [ ]   [ ]   [ ] [ ] [ ]   [ ] [ ] [ ]
[ ] *) Diberikan ijin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham
[ ] *) Tidak diberikan Ijin, dengan alasan : 1. ........................................................
2. ........................................................

 

  a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Kepala Kantor,

########..
NIP. ######..

Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah .................................................................... 

*) diisi dengan menggunakan tanda silang (x)

 

 

LAMPIRAN II

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
.......................................................................

CONTOH SPESIMEN TANDA TANGAN

 

Tanda Tangan                     1)
 

(...........................)             2)

Nomor :                             3)
Tanggal :                            4)

 

Adalah spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pomotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham.

Keterangan:

  1. Diisi dengan Contoh Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang;
  2. Diisi dengan Nama Pejabat yang Berwenang Menandatangani;
  3. Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan;
  4. Diisi dengan Tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.