|
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-117/PJ/2004
Ditetapkan
tanggal 29 Juli 2004
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA
TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS
PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
-
bahwa untuk mengurangi beban administrasi Penghasilan atas
pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran
dividen kepada para pemegang saham;
-
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Undang-undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran
dividen kepada para pemegang saham;
Mengingat:
-
Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49; TLN No.3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126;
TLN No.3984);
-
Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No.3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN No.3985);
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda
Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Atas
Pembayaran Kepada Para Pemegang Saham;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ/2003
TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk
menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada
para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
minimal 6.000 (enam ribu) lembar."
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
LAMPIRAN I
Lembar ke-1 : Untuk Pemotong Pajak
Lembar ke-2 : Untuk KPP
Lembar ke-3
: Untuk Kanwil DJP
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR
PELAYANAN
PAJAK
.......................................................................
|
SURAT KEPUTUSAN PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN
PADA BUKTI
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN
DIVIDEN KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM
|
Nomor : #########.
Tanggal : #########.
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak
######. berdasarkan :
-
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, atas penghasilan berupa
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh
Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan, dan
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- /PJ./2004
tanggal ................. 2004 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan
Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas
Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham, serta
-
Permohonan Pemotong Pajak Nomor : ................. tanggal
................. tentang Permohonan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen kepada Para
Pemegang Saham,
dengan ini memutuskan bahwa kepada :
| Nama Pemotong Pajak |
:
.................................................................... |
| AIamat |
:
....................................................................
.................................................................... |
NPWP
|
: [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ]
[ ] [ ] [ ] [ ] |
| [ ] *) |
Diberikan ijin penggunaan stempel tanda
tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran
dividen kepada para pemegang saham |
| [ ] *) |
Tidak diberikan Ijin, dengan alasan : |
1.
........................................................
2.
........................................................
|
| |
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Kepala Kantor,
########..
NIP. ######..
|
Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah
....................................................................
*) diisi dengan menggunakan tanda silang (x)
LAMPIRAN II
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR
PELAYANAN
PAJAK
.......................................................................
|
CONTOH SPESIMEN TANDA
TANGAN
|
|
Tanda Tangan 1)
(...........................) 2)
Nomor : 3)
Tanggal
: 4)
|
Adalah spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Bukti Pomotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran
Dividen Kepada Para Pemegang Saham.
Keterangan:
- Diisi dengan Contoh Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang;
- Diisi dengan Nama Pejabat yang Berwenang Menandatangani;
- Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan;
- Diisi dengan Tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
|