Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1043/PJ.53/2002 - PPN UNTUK PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PABRIK PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-1043/PJ.53/2002
Ditetapkan tanggal 10 Oktober 2002

PPN UNTUK PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PABRIK


  1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :

    1. PT. ABC pada tahun 1997 membeli tanah dan bangunan dan atas perolehan tersebut, PT. ABC tidak memperoleh Faktur Pajak dari penjual oleh karena penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak dengan alasan bahwa tanah dan bangunan tersebut diperoleh pembeli sebelumnya dari non PKP. Sehingga penjual menyatakan bahwa mereka tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut kepada kami.

    2. PT. ABC berusaha di bidang usaha manufaktur roti.

    3. PT. ABC merencanakan menjual tanah dan bangunan bekas pabrik tersebut.

    4. Saudara mohon penegasan mengenai perlu atau tidaknya menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada pembeli selanjutnya.

  2. Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

  3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan aktiva berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PT. ABC tidak terutang PPN karena pada saat perolehannya tidak terdapat PPN Pajak Masukan yang dibayarkan. Oleh Karena itu PT. ABC tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

 

A.n.

DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.