|
S-14/PJ.343/2006 - TARIF PPh PASAL 26 ATAS PENYERAHAN JASA OLEH WP DARI NEGARA |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-14/PJ.343/2006
Ditetapkan
tanggal 6 Januari 2006
TARIF PPh PASAL 26 ATAS PENYERAHAN JASA OLEH WP DARI
NEGARA
CHINA DAN STATUS TREATY PARTNER NEGARA HONGKONG
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal xxx perihal
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
-
Pada saat ini, Divisi Long Distance PT Telkom memiliki beberapa
kontrak kerjasama sewa satelite dengan negara China dan Hongkong;
-
Berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) antara Indonesia dan China dinyatakan bahwa penghasilan dari penyewaan
barang tidak bergerak "dapat dikenakan pajak di Negara Pihak Lainnya", tetapi
tidak dijelaskan besarnya tarif pajak yang harus dikenakan;
-
Untuk itu, dimohon klarifikasi atas hal tersebut terutama
besaran tarif PPh Pasal 26 yang harus dipotong atas pembayaran transaksi
dimaksud dan apakah atas transaksi tersebut terhutang PPN;
-
Disamping itu, berkaitan dengan adanya kerjasama PT Telkom
dengan Hongkong dimohon klarifikasi apakah Hongkong juga merupakan negara treaty
partner;
-
Menanggapi hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Sino-British Joint Declaration on the Question of
Hong Kong yang ditandatangani oleh China dan Inggeris pada tanggal 19 Desember
1984, Hong Kong dijadikan sebagai Special Administrative Region dari negara
China yang secara ekonomi autonomous (termasuk dalam membentuk Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda atau P3B) sejak tanggal 1 Juli 1997 sampai 50 tahun
kedepan. Sampai saat pemerintah Indonesia dan Hong Kong belum memiliki P3B.
-
Dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik
Rakyat China, diatur antara lain sebagai berikut :
Article 6 (Income from Immovable Property)
-
Income derived by a resident of a Contracting State from
immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in
the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
The term "immovable property" shall have the meaning which it
has under the law of the Contracting State in which the property in question is
situated. The term shall in any case include property accessory to immovable
property, live stock and equipment used in agriculture and forestry, rights to
which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct
of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration
for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other
natural resources. Ship and aircraft shall not be regarded as immovable
property.
Article 12 (Royalties)
-
Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident
of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
-
The rate of tax imposed by one of Contracting States on
royalties derived from sources within that Contracting State and beneficiary
owned by resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of
the gross amount of the royalties.
-
The term "royalties" as used in this Article means payments,
whether periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the
extent to which they are made as consideration for :
-
the use of, or the right to use, any industrial, commercial or
scientific equipment; or
-
kemudian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang
Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" sebagaimana tercantum dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya,
ditegaskan antara lain bahwa :
-
Yang dimaksud dengan "beneficial owner" adalah pemilik yang
sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib
Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk
menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
-
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan
"beneficial owner" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang
menerima pembayaran Dividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari
Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut
diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak
Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto
yang dibayarkan.
-
Selanjutnya dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain
ditegaskan bahwa :
-
Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan
dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
-
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi
pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 sesuai
dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara
tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan pada
butir 2 di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut :
-
Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas transaksi
penyewaan satelite oleh PT Telkom kepada resident China tidak termasuk dalam
cakupan Article 6 P3B Indonesia - China, melainkan termasuk dalam cakupan
ketentuan pembayaran royalties sebagaimana diatur dalam Paragraph 3 c of Article
12 P3B Indonesia - China;
-
Dengan demikian, tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku
atas pembayaran tersebut adalah sebesar 10% dari jumlah bruto sepanjang penerima
penghasilan merupakan resident dan beneficial owner dari penghasilan dimaksud
yang antara lain ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dari
competent authority perpajakan negara China;
-
Oleh karena sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia belum
memiliki P3B dengan Hongkong maka seluruh transaksi antara Wajib Pajak Indonesia
dengan Hongkong tunduk kepada ketentuan perpajakan domestik masing-masing dan
tidak tunduk kepada ketentuan dalam P3B Indonesia - China mengingat Hongkong
secara ekonomi terpisah dari negara China.
-
Ketentuan dalam surat penegasan ini berlaku terbatas terhadap
kasus yang bersangkutan pada kurun waktu dan kondisi dari kasus dimaksud
sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Demikian disampaikan untuk diindahkan sebagaimana mestinya
| |
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|
|