Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-19/PJ.43/2002 - PENGGALIAN POTENSI PPh PASAL 21/26 ATAS THR, BONUS AKHIR TAHUN, PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
S-19/PJ.43/2002

Ditetapkan tanggal 27 Desember 2002

PENGGALIAN POTENSI PPh PASAL 21/26 ATAS THR, BONUS AKHIR TAHUN,
DAN JASA PRODUKSI SERTA PENGHASILAN ARTIS/SENIMAN


        Sebagaimana diketahui pada tahun 2002 ini sebagian besar perusahaan memberikan THR, Bonus Akhir Tahun, dan Jasa Produksi kepada para karyawannya di bulan Desember 2002. Di samping itu biasanya pada setiap akhir tahun banyak hotel, televisi, dan tempat-tempat hiburan membuat acara dengan menggunakan tenaga artis/seniman baik likal maupun luar negeri berkaitan dengan bulan Puasa, merayakan lebaran, Natal dan Tahun Baru.

        Mengingat jumlah peningkatan tersebut dirasakan cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan PPh Pasal 21/26. Dalam rangka intersifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan dapat dikenakan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman.

        Untuk itu, dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2002, diminta kepada Saudara agar melaksanakan usaha-usaha pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 atas kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ada.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.