|
SURAT
S-299/PJ.313/2004
Ditetapkan tanggal 7 April
2004
PERLAKUAN PPH PASAL 26 ATAS ROYALTI DAN JASA TEKNIK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
................................. tanggal 13 Nopember 2003 perihal perlakuan
tarif PPh Pasal 26 atas jasa teknik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan bahwa :
-
PT MI adalah perusahaan PMA Jepang yang melakukan perjanjian
kerja sama teknik (Technical Collaboration Agreement) dengan MYS Japan;
-
Dalam perjanjian yang tanggal 1 Nopember 1992 tersebut, antara
lain diperjanjikan bahwa :
-
PT MI menerima dan MYS memberi bantuan teknis dan lisensi untuk
memproduksi dan menjual bahan-bahan kimia untuk pembuatan tekstil, dengan
syarat-syarat dan kondisi tertentu;
-
Bantuan teknis dan lisensi yang diberikan berupa lisensi
penggunaan hak paten, merek dagang, know how, dan informasi teknis menyangkut
produk bahan-bahan kimia yang akan diproduksi dan dijual, serta bahan baku atau
bahan penolong dan pelatihan karyawan PT MI dalam rangka pembuatan produk
dimaksud;
-
Sebagai imbalan atas pemberian bantuan teknis dan lisensi
tersebut di atas, PT MI akan membayar sejumlah royalti selama jangka waktu
tertentu serta imbalan lainnya, termasuk membayar biaya-biaya pelatihan karyawan
sebagaimana ditentukan dalam Lampiran A Perjanjian;
-
Saudara menanyakan apakah atas jasa teknik yang Saudara lakukan
tersebut dikenakan Pemotongan PPh Pasal 26 dan berapa besarnya tarif PPh Pasal
26 tersebut.
-
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong
pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari
jumlah bruto.
-
Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Indonesia dengan Jepang antara lain diatur :
-
Pasal 12 ayat (1)
Royalti yang berasal dari suatu Negara dan
dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya
itu.
-
Pasal 12 ayat (2)
Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan
perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilik royalti
yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari
jumlah kotor royalti.
-
Pasal 12 ayat (3)
Istilah "royalti" yang digunakan dalam
Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas
penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau
karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran
radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus
rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan
perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau
untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu
pengetahuan.
-
Pasal 12 ayat (6)
Apabila karena adanya suatu hubungan
istimewa antara pembayar dan penerima royalty atau antara keduanya dengan pihak
ketiga maka jumlah royalty, dengan memperhatikan penggunaan, hak dan keterangan
untuk mana royalty itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh
pembayar dan penerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa, maka
ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut
terakhir.
Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakan
pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.
-
Pasal 15 ayat (1)
Gaji, upah dan balas jasa lainnya yang
serupa yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara berkenaan dengan
pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di negara itu,
kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain, jika demikian, maka balas
jasa yang diterima dari pekerjaan itu dikenakan pajak di Negara lain itu.
-
Pasal 15 ayat (2) :
Balas jasa yang diperoleh seorang
penduduk di suatu Negara dari pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya
akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika :
-
Si penerima berada di Negara lain itu selama suatu masa atau
masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan
-
Balas jasa dibayar oleh atau atas nama majikan yang bukan
merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan
-
Balas jasa tidak menjadi beban suatu pendirian tetap atau
tempat tertentu yang dimiliki oleh majikan di Negara lainnya itu.
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tentang Jasa Tehnik dan Jasa
Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh ditegaskan, bahwa yang
dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan
dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
-
Untuk suatu proyek tertentu
Dalam proyek tertentu ini jasa
teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik
diperlukan penelitian misalnya berupa :
-
penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
-
pembuatan desain bangunan;
-
pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
-
Untuk membuat suatu jenis produk tertentu
Dalam membuat
produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik
ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa
teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :
-
Informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi,
perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
-
bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai
dari pemberi jasa tehnik, dan
-
latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
Namun ada kalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis
produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang
mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
dapat diberikan penegasan bahwa :
-
Pembayaran yang dilakukan oleh PT MI kepada MYS sehubungan
dengan lisensi penggunaan hak paten, merk dagang, know-how, dan informasi teknis
dalam rangka memproduksi dan menjual bahan-bahan kimia untuk keperluan pembuatan
produk tekstil adalah termasuk pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Pasal
12 P3B Indonesia-Jepang. Atas pembayaran royalti tersebut terutang PPh Pasal 26
sebesar 10% dari jumlah bruto;
-
Dalam hal jumlah pembayaran royalti seperti pada huruf a di
atas, karena adanya hubungan istimewa antara PT MI dengan MYS, melebihi jumlah
yang telah disepakati di antara keduanya apabila hubungan istimewa tersebut
tidak ada, maka sebesar kelebihan pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26
sebesar 20%;
-
Dalam hal pemberian pelatihan oleh MYS dilakukan dengan
pengiriman karyawan PT MI ke Jepang, maka atas pembayaran gaji dan imbalan
lainnya berupa uang (selain biaya perjalanan dan akomodasi) oleh PT MI kepada
karyawan Indonesia yang dikirim ke Jepang untuk mengikuti pelatihan, terutang
PPh Pasal 21 di Indonesia sepanjang :
-
keberadaan karyawan tersebut tidak melebihi 183 hari; dan
-
gaji atau imbalan tersebut dibayar oleh atau atas nama PT MI,
dan
-
gaji atau imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk usaha
tetap (BUT) dari PT MYS di Jepang;
-
Dalam hal pemberian pelatihan oleh MYS dilakukan dengan
pengiriman karyawan MYS ke Indonesia, maka atas pembayaran gaji dan imbalan
lainnya berupa uang (selain biaya perjalanan dan akomodasi) oleh MYS kepada
karyawan Jepang yang dikirim ke Indonesia untuk memberikan pelatihan, terutang
PPh Pasal 21 di Indonesia sepanjang :
-
keberadaan karyawan tersebut melebihi 183 hari, dan;
-
gaji atau imbalan tersebut tidak dibayar oleh atau atas nama
MYS dan
-
gaji atau imbalan tersebut tidak menjadi beban bentuk Usaha
tetap (BUT) dari MYS.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur
Surjotamtomo Soedirdjo
NIP 060053908
|