Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-34/PJ.342/2006 - PERMINTAAN KETERANGAN PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-34/PJ.342/2006
Ditetapkan tanggal 23 Januari 2006

PERMINTAAN KETERANGAN


Menunjuk surat dari Prof. Dr. Robert Waldburger, Vice Director of Division for International Fiscal Law and Double Taxation Matters of Swiss Federal Tax Administration (Competent Authority Pajak dari negra Swiss) perihal permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Mutual Agreement Procedural (fotokopi surat terlampir) sehubungan dengan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak PT. ABC (ABC), NPWP : XXX tahun pajak 2002 dan 2003, bersama ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan informasi berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi pembebanan/pembayaran komisi yang dibayarkan oleh (ABC) kepada DEF pada tahun 2002 dan 2003 masing-masing sebesar US$ 190,453,- dan US$ 173,487,- sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih PPh Pasal 26 yang terhutang. Untuk itu, dimohon penjelasan mengenai dasar koreksi Pemeriksa memperhitungkan pembebanan/pembayaran komisi tersebut sebagai objek PPh Pasal 26.

  2. Atas perjanjian yang dibuat antara ABC dan DEF yang selanjutnya menimbulkan kewajiban bagi ABC untuk membayar komisi sebesar 5% kepada DEF. Mohon dapat dijelaskan substansi dari perjanjian, hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang mengikat perjanjian, dan sampai kapan perjanjian tersebut berakhir.

  3. Penjelasan tentang pelaksanaan pemasaran hasil produksi oleh ABC pada tahun-tahun sebelum perjanjian tersebut dibuat.

  4. Penjelasan tentang hubungan kepemilikan antara ABC dengan DEF, dan antara DEF dengan pemegang saham ABC.

Mengingat pentingnya informais tersebut dalam rengka pelaksanaan Mutual Agreement Procedure, maka diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan : Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Bagian Tengah

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.