|
S-478/PJ.31/2003 - PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPH PASAL 26 AYAT (4) ATAS LABA YANG TELAH DIKENAKAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-478/PJ.31/2003
Ditetapkan
tanggal 18 Juli 2003
PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPH PASAL 26 AYAT (4) ATAS LABA
YANG TELAH DIKENAKAN PPH 2% FINAL
Sehubungan surat Saudara tanggal 24 Februari 2003 perihal
tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara sebelumnya tanggal 21 Mei 2001 disampaikan
bahwa :
-
BUT ABC bergerak dalam bidang proyek konstruksi/instalasi
pemasangan peralatan listrik di 22 bandara di Indonesia yang dananya berasal
dari APBN. Atas penghasilan yang diterima dari pelaksanaan konstruksi ini telah
dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 2%.
-
Dari hasil pelaksanaan penyelesaian proyek konstruksi tersebut
BUT ABC menderita kerugian :
-
dalam tahun 1997 sebesar USD 549.905;
-
dalam tahun 1998 sebesar USD 618.663;
-
dalam tahun 1999 sebesar USD 636.765; dan
-
dalam tahun 2000 sebesar USD 45.066.
-
Selanjutnya Saudara menanyakan :
|
|
1)
|
Mengingat perusahaan Saudara telah
dikenakan Pajak Penghasilan 2% final, apakah masih terutang lagi Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (4)?
|
|
|
2)
|
Apabila masih harus terutang/membayar
Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4), apakah kerugian fiskal tersebut dapat
dikompensasikan?
|
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi dan Jasa Konsultan, antara lain diatur bahwa atas penghasilan Wajib
Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa
pengawasan konstruksi, serta jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan
konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peraturan
Pemerintah tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 telah diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000, yang
mengatur bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa
konstruksi dan jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
umum.
-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 antara lain
diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
pengenaan pajaknya bersifat final.
-
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk
Usaha Tetap yang Ditanamkan Kembali Di Indonesia, antar lain diatur bahwa :
-
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) tidak dikenakan terhadap
penghasilan tersebut pada huruf a apabila penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia, dengan syarat :
|
|
1)
|
Penanaman kembali dilakukan dalam
bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
|
|
|
2)
|
Penanaman kembali dilakukan dalam
tahun Pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun Pajak berikutnya dari tahun
Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
|
|
|
3)
|
Tidak melakukan pengalihan atas
penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi
komersil.
|
-
Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang
dilakukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan
yang bersangkutan.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas
Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
antara lain menetapkan bahwa dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka
dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang
dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
-
Pajak Penghasilan final yang dikenakan atas penghasilan BUT ABC
dari jasa konstruksi selama periode tahun 1997 sampai dengan tahun 2000 adalah
Pajak Penghasilan Badan yang penghitungannya berdasarkan penerapan langsung
tarif efektif atas jumlah peredaran/penghasilan bruto, sehingga konsekuensinya
tidak diakui adanya kerugian fiskal dan kompensasi kerugian fiskal dengan
penghasilan tahun-tahun berikutnya yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan final;
-
Berbeda dengan Pajak Penghasilan Badan yang bersifat final
tersebut pada huruf a, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) didasarkan
atas Penghasilan Kena Pajak yang nyata (realisasi) berdasarkan pembukuan setelah
dilakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan,
sepanjang Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak tersebut tidak
ditanamkan kembali secara nyata di Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|
|